Berkas Kasus SPI Segera Dilimpahkan, Sidang Dilakukan di Malang

JE sendiri tak ditahan oleh Polda

Batu, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan bahwa berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JE bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polres Kota Batu, Kamis (9/9/2021). Sejauh ini, JE sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polda Jatim. 

1. Berkas segera dilimpahkan ke Kejari Malang 

Berkas Kasus SPI Segera Dilimpahkan, Sidang Dilakukan di MalangArist Merdeka Sirait saat mendatangi Polres Batu, Kamis (9/9/2021). IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kasus tersebut memang ditangani oleh Polda Jatim. Tetapi, karena lokasi kejadiannya berada di Kota Batu, maka berkas perkara JE juga bakal dilimpahkan ke Kejari Malang guna menjalani proses berikutnya. Untuk itu kedatangannya ke Kota Batu kali ini sebagai bagian dari koordinasi dengan kepolisian setempat terkait hal tersebut. 

"Walaupun penanganannya oleh Polda Jatim, tetapi kami punya kewajiban untuk juga berkoordinasi dengan Polres Batu dan Kejari Malang," terangnya Kamis (9/9/2021). 

Lebih jauh, Arist menyebut bahwa kasus tersebut terus berjalan. Proses melengkapi berkas perkara di Polda Jatim juga terus berjalan meskipun terkesan lambat. 

"Jadi nanti JPU-nya di Malang bukan Surabaya. Oleh karena itu, kami dari Komnas PA akan terus mendukung kejaksana supaya berkara tersebut nantinya bisa segera menjadi P21," tambahnya. 

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera Ditahan

2. Benarkan JE tidak ditahan

Berkas Kasus SPI Segera Dilimpahkan, Sidang Dilakukan di MalangArist Merdeka Sirait saat berada di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, terkait informasi bahwa tersangka JE tidak ditahan di Polda Jatim, Komnas PA membenarkan hal itu. Arist menyebut berdasarkan keterangan dari kepolisian, tersangka menunjukkan sikap kooperatif saat proses pemeriksaan.

Kemudian, JE juga dinilai tidak berusaha menghilangkan alat-alat bukti dari perkara tersebut. Hal itu kemudian membuat kepolisian tidak menahannya.

"Soal ditahan atau tidak itu kewenangan dari kepolisian dan kami menghargai itu. Bagi kami yang terpenting adalah bagaimana berkas perkara dari tersangka kalau memang sudah lengkap agar segera menjadi P21," sambungnya. 

3. Sebut sempat ada intimidasi pada korban

Berkas Kasus SPI Segera Dilimpahkan, Sidang Dilakukan di MalangArist Merdeka Sirait saat menyampaikan keterangan di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, Arist menyebut bahwa sempat ada intimidasi kepada korban. Ada yang didatangi rumahnya dan diberikan ujaran bernada ancaman. Meskipun tidak sampai ada kekerasan fisik, namun menurutnya, hal itu membuat korban dan keluarganya tertekan. Untuk itu, saat ini korban sebanyak 14 orang yang melapor tersebut berada di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK. 

"Memang ada upaya tekanan-tekanan kepada korban dan keluarganya. Oleh karenanya LPSK berupaya memberikan jaminan dan perlindungan," pungkasnya. 

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya