Bersalah Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Wali Kota Malang, Sutiaji dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Malang selatan beberapa waktu lalu. Keputusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Dalam sidang tersebut hadir tiga pejabat, masing-masing Wali Kota Malang, Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan.
1. Dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tiipiring) sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Amar putusan menyatakan bahwa ketiga pejabat tersebut bersalah dan melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur, Pasal 49. Sebagai hukuman, ketiganya dikenakan pidana denda dengan nominal yang berbeda.
Wali Kota Malang, Sutiaji dikenakan denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik dikenakan denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari dan Arif dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
"Jadi memang yang diajukan oleh kepolisian ada tiga terdakwa untuk menjalani sidang Tipiring. Putusannya mereka dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman denda. Hasil putusan bisa diakses di SIPP Pengadilan Kepanjen," urai Muhammad Aulia Reza Utama, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
2. Putusan harus dipatuhi
Terkait perbedaan besaran denda, Aulia menyebut bahwa hal itu bukanlah wewenangnya untuk menjelaskan. Melainkan sudah menjadi keputusan dari hakim. Ia hanya bisa menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah dibuat dan yang dikenai hukuman harus taat menjalankannya.
"Saya tidak berhak mengomentari putusan hakim. Yang jelas keputusannya seperti itu," tambahnya.
Editor’s picks
3. Belum pastikan sidang lain
Sementara itu, selain tiga pejabat tersebut, Aulia mengakui belum bisa memastikan apakah akan ada sidang susulan untuk pejabat lain. Pasalnya, sejauh ini baru tiga nama tersebut yang berkas perkaranya dilimpahkan dari kepolisian.
"Kami pada prinsipnya menerima perkara yang dilimpahkan. Jadi kalau memang ada yang dilimpahkan terkait masalah tersebut tentu akan kami sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan," sambungnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran PPKM, Bupati Malang: Kami Serahkan ke Polisi
4. Terima putusan dan siap laksanakan
Sementara itu, Sutiaji usai sidang tersebut menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menyebut bakal mengikuti prosedur putusan dan siap menjalankannya. Kini fokusnya hanyalah bagaimana segera menyelesaikan permasalah tersebut.
"Kami menerima putusan tersebut. Apa yang sudah diputuskan akan kami laksanakan. Saya juga sama seperti warga negara yang lain, tidak ada bedanya," pungkasnya.
Baca Juga: Sutiaji Mutasi Kepala UPT Pemakaman, Ada Apa?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.