Cinta Segitiga, Begini Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu di Malang

Korban adalah mantan pacar pelaku   

Malang, IDN Times - Teka-teki mengenai penyebab kematian seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu bernama Nurmiati alias Ayu (21) akhirnya terungkap. Kepolisian menangkap dua orang yakni Wahyudi (34) dan AD alias Dalbo (28) yang merupakan dua pelaku yang menyebabkan korban tewas. Latar belakang dari pembunuhan tersebut adalah cinta segitiga antara Wahyudi, Ayu dan satu orang wanita lain berinisial A. 

1. Ayu adalah mantan kekasih Wahyudi

Cinta Segitiga, Begini Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu di MalangPelaku saat memberikan keterangan di Polres Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, setelah mendapat laporan pada Selasa (24/3/2021), pihaknya bersama jajaran Polsek Pakisaji langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara. Setelah itu, kepolisian mencoba mengumpulkan informasi tentang siapa yang terakhir kali bersama korban.

Kemudian didapati kesimpulan bahwa yang melakukan proses pembunuhan kepada korban adalah Wahyudi yang tidak lain adalah mantan pacar korban sendiri. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama di sebuah kos depan pabrik Atrako, Pakisaji. 

"Pelaku ditangkap di Gempol, Pasuruan enam jam setelah penemuan mayat tersebut. Tersangka ini merupakan seorang sopir truk tronton pengangkut semen," urainya Kamis (25/3/2021). 

2. Kerap terlibat cekcok dengan pelaku

Cinta Segitiga, Begini Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu di MalangKapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat menjelaskan kasus pembunuhan LC di Pakisaji. IDN Times/Alfi Ramadana

Hendri menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku dan rekan-rekannya, serta seorang wanita berinial A tengah minum-minum di salah satu kafe di kawasan Pakisaji. Kemudian pelaku tidur di truk tersebut ditemani A

"Sekitar pukul 01.30 WIB korban yang mengetahui hal tersebut merasa cemburu dan mendatangi truk. Korban kemudian langsung menggedor pintu sisi kanan truk sambil terus memaki-maki pelaku," ujar Hendri.

Bukannya membuka pintu, pelaku malah menjalankan truk tersebut. Celakanya, truk itu menyenggol korban yang membuatnya mengalami patah tulang ekor, tulang paha dan beberapa pembuluh darah otak korban pecah. Wahyudi pun meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya. "Tetapi saat itu korban masih dalam keadaan sadar," tambahnya. 

3. Wahyudi minta pelaku AD untuk mengecek korban

Cinta Segitiga, Begini Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu di MalangKepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. IDN Times/Alfi Ramadana

Lantaran khawatir dengan kondisi Ayu pelaku kemudian menghubungi AD (28) alias Dalbo untuk mengecek kondisi korban. Pada saat itu, kondisi AD juga tengah mabuk berat. Bukannya memberi pertolongan pada korban, pelaku AD justru menggendong korban dan dibawa ke sebuah warung yang sudah tidak digunakan lagi. Saat itu, pelaku AD kemudian justru menyetubuhi Ayu. Padahal, saat itu kondisi Ayu masih sedang terluka, bahkan sempat menangis saat disetubuhi AD. 

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku AD yang merupakan penjaga kafe tempat Wahyudi sebelumnya minum-minum, kemudian pergi kembali ke kafe seolah tidak terjadi apapun. Ia meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan terluka dan tidak berdaya," sambungnya. 

Baca Juga: Pemandu Lagu di Malang Tewas, Terduga Pelaku Ditangkap 

4. Korban meninggal dunia di tempat

Cinta Segitiga, Begini Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu di MalangDua pelaku pembunuhan kepada LC di Pakisaji saat digelandang di Polres Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Korban sendiri akhirnya baru ditemukan pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Ia pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung saat mencari barang bekas di lokasi tersebut dan langsung dilaporkan kepada polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Sekarang kami sudah lakukan penahanan kepada dua pelaku ini guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

5. Kenakan pasal yang berbeda untuk dua pelaku

Cinta Segitiga, Begini Kronologi Pembunuhan Pemandu Lagu di MalangPelaku saat memberikan keterangan di Polres Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas kejadian tersebut, kepolisian melakukan pemberkasan yang berbeda untuk dua pelaku. Untuk Wahyudi, ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Kalau untuk pelaku AD dikenakan pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Lalu kami perkuat dengan pasal 306 KUHP tentang penelantaran orang yang sudah tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Pemandu Lagu di Pakisaji Ditangkap  

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya