Denda Wali Kota Malang Sudah Dibayar, Masuk Kas Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memastikan pembayaran denda tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan hakim kepada Wali Kota Malang, Sutiaji telah dituntaskan. Sanksi denda itu dibayarkan Sutiaji usai pembacaan putusan sidang.
Sutiaji dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dikenai denda Rp25 juta. Dua pejabat lain juga dikenai denda yang sama dengan besaran berbeda.
1. Pembayaran dilakukan langsung oleh Sutiaji
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko menjelaskan bahwa proses pembayaran denda berjalan lancar dan sudah selesai. Denda dibayarkan langsung oleh Sutiaji usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Selasa, kemarin. Ia dinyatakan bersalah usai video melanggar PPKM beberapa waktu lalu di Pantai Kondang Merak, Malang Selatan.
"Denda sudah langsung dibayarkan kemarin setelah menerima putusan PN Kepanjen. Sesuai putusan denda yang wajib dibayarkan oleh Wali Kota Malang adalah sebesar Rp 25 juta," ujar Anjar, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Perkara Gowes, Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim
2. Dua pejabat lain juga membayar
Selain Wali Kota Malang, dua pejabat lain yang dijatuhi hukuman denda adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Erick Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan juga langsung menyelesaikan tanggung jawab tersebut. Keduanya langsung membayar denda usai Wali Kota Malang.
Editor’s picks
"Sudah semua kemarin. Untuk pak Sekda sebesar Rp15 juta dan pak Kabag Umum sebesar Rp10 juta. Total dari tiga orang tersebut diterima sebesar Rp50 juta," tambahnya
3. Uang denda masuk kas negara
Lebih lanjut, Anjar memastikan bahwa uang denda pembayaran ini bakal langsung masuk ke kas daerah. Pasalnya pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan aturan daerah. "Karena ini masuk pelanggaran Perda, maka akan kami setorkan ke kas daerah Pemkab Malang," sambungnya.
4. Video sempat viral
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video rombongan gowes Pemkot Malang yang diduga melanggar aturan PPKM viral di media sosial. Dalam video masing-masing berdurasi 25 detik dan 23 detik itu, tampak puluhan orang dengan menaiki sepeda hendak menuju ke pantai Kondang Merak pada 19 September lalu.
Pada satu video lainnya tampak salah satu pejabat Pemkot Malang yang sedang mencoba bernegosiasi dengan kepolisian. Rombongan tersebut didatangi polisi lantaran memang pantai Kondang Merak masih belum membuka operasional kunjungan pariwisata. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, maka diputuskan bahwa tiga pejabat bersalah dalam hal ini dan dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bersalah Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.