Dinsos Siapkan Posko Pengaduan untuk Cegah Pelanggaran Bansos  

Lakukan verifikasi ketat untuk penerima bansos

Malang, IDN Times - Maraknya isu pemotongan bantuan sosial membuat Dinas Sosial Kota Malang mendirikan posko pengaduan. Posko pengaduan tersebut berada di masing-masing kelurahan untuk menampung keluhan-keluhan warga mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bansos.

1. Buat posko pengaduan di masing-masing kelurahan

Dinsos Siapkan Posko Pengaduan untuk Cegah Pelanggaran Bansos  Wali Kota Malang saat memberikan bantuan sosial untuk mahasiswa rantau terdampak COVID-19. Dok/ Pemkot Malang

Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Penny Indriani mengatakan, untuk mengantisipasi adanya oknum petugas nakal, pihaknya menyiapkan posko pengaduan di tiap kelurahan. Masyarakat yang masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH), tapi tidak mendapatkan, bisa membuat pengaduan. Pengaduan tersebut nantinya bakal dijadikan bahan evaluasi dan penyelidikan apakah memang ada oknum nakal. "Kalau pengaduan di kelurahan lengkapnya. Nanti dari kelurahan dilaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," ujar Penny Indriani, Rabu (18/8/2021). 

Baca Juga: Risma Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Kabupaten Malang

2. Pengaduan karena belum dapat bansos

Dinsos Siapkan Posko Pengaduan untuk Cegah Pelanggaran Bansos  Khofifah saat memberikan bantuan kepada warga yang bekerja di TPST Supit Urang. Dok/Humas Pemkot Malang

Penny mengungkapkan, sejauh ini memang cukup banyak pengaduan yang dilaporkan ke Dinsos. Tetapi pengaduan yang masuk kebanyakan karena belum mendapat jatah bantuan. Setelah mendapat pengaduan tersebut, Dinsos Kota Malang langsung melakukan survei melalui Puskessos yang ada di wilayah masing-masing untuk memastikan bahwa mereka yang mengadu memang layak mendapat bantuan.

"Jadi ketika ada pengaduan seperti itu, kami akan cek data base yang ada dulu. Kalau memang belum terdata, maka kami berikan dulu bantuan yang ada sambil memasukkan data yang bersangkutan. Baru pada kesempatan berikutnya kami berikan bantuan secara penuh," tambahnya. 

3. Masih benahi beberapa data yang tidak tepat

Dinsos Siapkan Posko Pengaduan untuk Cegah Pelanggaran Bansos  Mensos saat memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban oknum pejabat korup. Dok/Humas Kemensos

Saat ini untuk penyaluran bansos di Kota Malang sendiri sudah mencapai 90 persen atau sekitar 60 ribu warga lebih. Memang masih ada beberapa kendala yang terjadi dalam proses penyaluran bansos. Salah satunya adalah munculnya data dobel dari satu penerima yang masih sering terjadi. Untuk itu Dinsos masih melakukan upaya perbaikan data agar akurasi dari bantuan bisa lebih tepat.

"Ada beberapa yang belum tersampaikan karena memanh datanya double. Kalau kami selama ini jika muncul satu KK tapi NIKnya dobel, maka kami coret," jelasnya. 

4. Bedakan antara bansos PKH dan PPKM

Dinsos Siapkan Posko Pengaduan untuk Cegah Pelanggaran Bansos  Salah satu warga penerima dana PKH di Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang. Dok/Humas Kemensos

Terlepas dari itu, Penny menyebut bahwa ada perbedaan syarat bagi penerima bansos PKH dan PPKM. Untuk PKH syarat penerima adalah punya anak sekolah SMA, punya keluarga yang difabel termasuk juga ibu hamil yang kurang mampu. Sementara untuk bansos PPKM syarat utamanya adalah mereka yang terdampak. Semisal pedagang kaki lima yang tak bisa berdagang. Termasuk juga sopir mikrolet yang tak bisa jalan karena PPKM. "Besaran bantuan untuk terdampak PPKM adalah uang Rp 200 ribu dari provinsi jaring pengaman sosial. Ditambah Rp 100 ribu dari Pemkot Malang. Jadi diterimanya Rp 300 ribu," tandasnya. 

Baca Juga: Oknum Pendamping PKH Malang Gelapkan Uang Bansos Rp450 juta

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya