Dua Residivis Pencuri Sepeda Dibekuk Polisi Kota Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Malang meringkus dua pelaku pencuri spesialis sepeda pancal. Mereka berinisial AS (27) dan HL (30), ditangkap pada 14 Agustus lalu setelah beraksi sedikitnya di 30 tempat di Kota Malang. Dua orang tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan keluar penjara pada tahun 2018 lalu.
1. Amankan hingga 15 sepeda hasil curian
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, sedikitnya 15 sepeda hasil curian telah disita dari tangan pelaku. Jumlah barang bukti itu diperkirakan lebih banyak lagi karena sebagian sudah dijual oleh tersangka ke beberapa daerah di Jatim. "Dasar dari penangkapan yang kami lakukan adalah adanya laporan kehilangan dari empat warga di wilayah Blimbing dan Lowokwaru. Dari situ kami kemudian melakukan pelacakan dan bisa menangkap pelaku," papar , Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Duh! Angka Perceraian di Kota Malang Tembus 1.391 Kasus
2. TKP kebanyakan di perumahan
Menurut Tinton, dua tersangka ini menyasar korban yang tinggal di kawasan perumahan elit. Pandemik COVID-19 memang mengubah kebiasaan hidup sebagian besar masyarakat dengan menjadikan sepeda sebagai alat untuk olahraga dan rekreasi. Hal itulah yang dimanfaatkan tersangka dengan mengincar sepeda-sepeda kekinian berharga mahal untuk dicuri. Biasanya tersangka beraksi saat petang yakni kisaran pukul 19.30 WIB hingga tengah malam.
Editor’s picks
"Saat melakukan aksinya, biasanya dua tersangka ini akan melihat situasi di perumahan terlebih dahulu sambil mencari sepeda incaran. Setelah mendapatkan target, mereka langsung beraksi dengan membuka atau juga memanjat pagar. Satu orang bertugas masuk ke dalam dan satunya menerima di luar," imbuhnya.
3. Dijual online sesuai harga pasaran
Setelah mendapatkan barang curian, tersangka kemudian menjualnya melalui platform online sepeda second. Harga yiang ditawarkan sendiri sesuai harga pasaran masing-masing jenis sepeda. Penjualan sendiri banyak dilakukan di wilayah Jawa Tengah agar kejahatan mereka tidak terungkap. Alasan pelaku memilih target sepeda lantaran lebih cepat laku dan menguntungkan ketimbang sepeda motor. "Apalagi di saat pandemi ini sepeda lebih banyak orang berbondong-bondong beli sepeda. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka," sambungnya.
4. Terancam lima tahun penjara
Atas perbuatannya itu, kedua pelaki dijerat pasal 363 junto pasal 65. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana lima tahun penjara. Untuk barang bukti sepeda sendiri, beberapa sudah diserahkan kepada pemilik. Sementara sisanya yang belum diketahui pemiliknya masih diamankan di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Wali Kota Malang Minta Pelonggaran PPKM, Ini Alasannya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.