Empat Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Kota Malang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Empat orang pelaku pengeroyokan kepada seorang pemuda di Kota Malang ditangkap polisi. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jl Merbabu, Kota Malang pada 20 November lalu. Saat itu, video aksi pengeroyokan ini sempat beredar luas di media sosial dan sempat membuat geger. Pasalnya beberapa hari sebelumnya juga sudah beredar aksi penganiayaan yang dilakukan oleh remaja kepada rekannya sendiri.
1. Berawal dari dugaan kasus pencabulan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan yang dilakukan empat orang ini berawal dari adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban pengeroyokan yakni SW (23) kepada LN (23). Kemudian LN diduga bercerita kepada ketiga pelaku yang merupakan rekannya terkait peristiwa tersebut.
"Jadi memang ada pengeroyokan yang dipicu adanya dugaan pencabulan yang diduga dilaporkan oleh LN. Saat kejadian pengeroyokan, para pelaku ini memang datang ke lokasi untuk ikut menemani LN," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Tinton Yudha Riambodo, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Viral Anak Panti di Malang Dianiaya, Sempat Alami Pemerkosaan
2. Rekan-rekan LN spontan mengeroyok
Editor’s picks
Kejadian pengeroyokan sendiri pada 20 November dilakukan disekitar Jl Merbabu, Kota Malang. Berdasarkan penuturan dari para pelaku, sebelum melakukan pengeroyokan, LN dan SW sempat bertemu dan berjalan satu mobil. Saat di Taman Merbabu Nivea, Kota Malang, LN sempat minta penjelasan kepada SW tentang kejadian hari sebelumnya. Tetapi SW mendadak langsung menginjak pedal gas mobil yang sempat membuat LN panik. Karena panik LN kemudian menarik hand rem dan membuat mobil berhenti.
"Mengetahui hal itu, teman-teman dari saudara LN yang ada di sekitar lokasi yakni CV, MIP, TAB dan FP langsung mendatangi SW dan spontan melakukan pengeroyokan. Mereka kemudian memukuli SW hinga mengalami luka memar dan mengeluarkan darah pada hidung dan mulut, kepala terasa pusing," tambahnya.
3. Tiga ditahan satu tidak
Tinton menyebut dari keempat pelaku pengeroyokan, hanya tiga yang sata ini ditahan. Ketiganya adalah CV, MIP dan TAB. Sementara FP tidak ditahan karena masih anak-anak. Kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti sebuah handphone, baju yang digunakan para pelaku, dan juga rekaman video pengeroyokan. "Kami saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk kasus ini. Termasuk juga mendalami dugaan pencabulannya," sambungnya.
4. Terancam 7 tahun penjara
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman hukuman yang diberikan adalan 7 tahun penjara. Saat ini, proses hukum untuk tiga pelaku yang ditahan juga terus dilakukan. Juga untik satu pelaku lain yang masih anak-anak. "Proses masih terus berjalan sampai sat ini," tandasnya.
Baca Juga: Mulai Desember, Truk Dibatasi Melintas di Kota Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.