Jalur Pendakian Semeru Segera Dibuka, Cek Syaratnya di Sini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya membuka jalur pendakian menuju Gunung Semeru. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh TNBTS, pendakian Gunung Semeru akan kembali dibuka per tanggal 1 Oktober 2020 mendatang. Namun, pihak TNBTS tetap memberlakukan aturan protokol COVID-19 yang ketat.
1. Evaluasi pembukaan wisata Gunung Bromo berjalan positif
Pembukaan jalur pendakian ke Semeru itu juga didasarkan atas hasil evaluasi wisata Bromo. Hasilnya, berdasarkan penilaian kondisi wisata Bromo berlangsung kondusif. Hal itu kemudian memberikan peluang untuk pembukaan pendakian Semeru.
Berikutnya, saat pengecekan jalur pendakian, juga didapati bahwa jalur dalam kondisi baik. Maka dari itu, TNBTS dan tim mitra memutuskan untuk membuka jalur pendakian Semeru.
"Pertimbangan subjektifnya yaitu jalur pendakian semeru sudah satu tahun ditutup. Sehingga, memunculkan kerinduan pendaki untuk mendaki ke Semeru lagi," papar Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Syarif Hidayat, Selasa (22/9/2020).
2. Bangkitkan perekonomian warga
Lebih jauh, pembukaan tersebut juga sebagai upaya untuk kembali membangkitkan roda ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, pembukaan tersebut juga diikuti aturan ketat yang harus dipenuhi oleh para pendaki. Jika mereka tidak bisa memenuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan, maka tidak diperkenankan untuk mendaki.
"Para pendaki harus menunjukkan surat keterangan sehat yang asli dari dokter yang menyatakan bebas ISPA. Surat tersebut harus bertanda tangan dan stempel basah yang berlaku paling lama 3 hari sebelum hari pendakian," katanya.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Semeru Meningkat, Penambang Pasir Diminta Waspada
Editor’s picks
3. Hanya boleh mendaki hingga dua hari satu malam
Selain wajib menyertakan surat bebas ISPA, para pendaki juga tidak diberikan keleluasaan. Mereka diberikan batas waktu hanya dua hari satu malam untuk mendaki.
Pembatasan tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol pencegahan COVID-19. Selain itu, juga untuk mengatur arus keluar masuk pendaki agar tidak sampai terjadi penumpukan. Usia yang diperbolehkan untuk ikut dalam pendakian minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun.
"Batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati, sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang. Sementara tempat mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati," jelas Syarif.
4. Kuota pendakian dibuka hanya 20 persen
Sementara itu, meskipun sudah dibuka, kuota pendakian masih dibatasi hanya 20 persen saja atau sekitar 120 orang setiap hari. Selama melakukan pendakian, pengunjung juga diwajibkan untuk membawa perlengkapan pencegahan COVID-19, seperti masker dan hand sanitizer.
Tenda yang digunakan menginap juga tidak boleh diisi lebih dari dua orang. Sebelum memulai perjalanan, para pendaki juga bakal dicek suhu tubuhnya untuk keamanan.
"Jika suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pendaki dilarang masuk. Mereka juga tetap harus menerapkan physical distancing selama pendakian," pungkasnya.
Baca Juga: Belajar dari Rumah, Kisah Ermawati dan Siswanya di Lereng Semeru
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.