Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar  

Bebaskan retribusi pasar untuk dua bulan  

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menjawab keluhan sejumlah pedagang di Pasar Kasin. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Malang sebagai jawaban atas keluhan pedagang adalah pembebasan retribusi untuk dua bulan kedepan. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 12 Oktober 2021. 

1. Perwali sudah selesai dibahas

Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar  Satgas pangan saat mengecek harga daging di Pasar Klojen. Dok/istimewa

Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra, mengatakana untuk meringankan beban para pedagang, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi. Aturan kebijakan itu sudah dibahas dan diputuskan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Harapanya, adanya pembebasan retribusi itu bisa sedikit memberi keringanan pada pedagang. Terlebih beberapa waktu lalu sejumlah pedagang mengeluhkan sepinya pengunjung, tetapi mereka tetap harus membayar biaya retribusi.

"Untuk Perwali sudah selesai dibahas dan efektif mulai 12 Oktober. Kebijakan ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Malang," paparnya, Selasa (12/10/2021). 

Baca Juga: Pedagang Pasar Kasin Kota Malang Keluhkan Sepi Pembeli

2. Diberikan kepada semua pedagang

Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar  Wali Kota Malang saat meninjau penerapan aturan ganjil genap di Pasar Kota Malang. Dok/ Humas Pemkot Malang

Lebih jauh, Sailendra menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan menyasar seluruh pedagang di pasar tradisional Kota Malang. Selama pandemik COVID-19 terutama saat PPKM memang pasar menjadi lebih sepi. Tetapi seiring pelonggaran PPKM, perlahan masyarakat mulai kembali mau ke pasar meski belum signifikan.

"Harapanya memang agar bisa mengurangi beban para pedagang, dan meningkatkan penjualan mereka. Ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu, maka pedagang bisa berjualan dengan lebih enak," tambahnya. 

3. Sepi bukan karena revitalisasi

Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar  Aturan ganjil gebap untuk pedagang pasar efektif cegah kerumunan orang. Dok/ Humas Pemkot Malang

Sementara itu, terkait adanya keluhan pedagang Pasar Kasin, Sailendra menyebut bahwa kondisi tersebut terjadi hampir merata disemua pasar. Dirinya tak memungkiri bahwa kunjungan masyarakat ke pasar tradisional memang menurun sejak pandemik COVID-19 terutama saat PPKM diterapkan. Tetapi, hal itu menurutnya tak ada kaitannya dengan proyek revitalisasi yang dilakukan untuk pasar-pasar tradisional di Kota Malang.

"Karena memamg rata-rata setelah revitalisasi terus ada pandemik. Jadi sepinya pengunjung itu bukan masalah revitalisasinya. Karena setelah revitalisasi pasar kini lebih tertata,bagus, bersih dan nyaman," sambungnya. 

4. Terus berkomunikasi dengan paguyuban pedagang

Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar  Harga cabai kecil di Pasar Besar Kota Malang alami lonjakan. IDN Times/Alfi Ramadama

Terlepas dari itu, Sailendra mengakui bahwa selama ini Diskopindag Kota Malang terus berusaha menjalin komunikasi dengan para pengelola pasar serta paguyuban pedagang. Komunikasi tersebut adalah terkait permasalahan yang ada di lapangan dan bersama-sama mencari solusi untuk langkah penyelesaian.

"Kami selalu komunikasi dengan pengurus paguyuban pedagang pasar Kota Malang. Agar supaya ada titik temu antara pedagang dengan Diskopindag ketiga ada suatu permasalahan di pasar," tandasnya. 

Baca Juga: Bersalah Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta 

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya