Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menjawab keluhan sejumlah pedagang di Pasar Kasin. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Malang sebagai jawaban atas keluhan pedagang adalah pembebasan retribusi untuk dua bulan kedepan. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 12 Oktober 2021.
1. Perwali sudah selesai dibahas
Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra, mengatakana untuk meringankan beban para pedagang, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi. Aturan kebijakan itu sudah dibahas dan diputuskan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Harapanya, adanya pembebasan retribusi itu bisa sedikit memberi keringanan pada pedagang. Terlebih beberapa waktu lalu sejumlah pedagang mengeluhkan sepinya pengunjung, tetapi mereka tetap harus membayar biaya retribusi.
"Untuk Perwali sudah selesai dibahas dan efektif mulai 12 Oktober. Kebijakan ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Malang," paparnya, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Pedagang Pasar Kasin Kota Malang Keluhkan Sepi Pembeli
2. Diberikan kepada semua pedagang
Lebih jauh, Sailendra menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan menyasar seluruh pedagang di pasar tradisional Kota Malang. Selama pandemik COVID-19 terutama saat PPKM memang pasar menjadi lebih sepi. Tetapi seiring pelonggaran PPKM, perlahan masyarakat mulai kembali mau ke pasar meski belum signifikan.
Editor’s picks
"Harapanya memang agar bisa mengurangi beban para pedagang, dan meningkatkan penjualan mereka. Ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu, maka pedagang bisa berjualan dengan lebih enak," tambahnya.
3. Sepi bukan karena revitalisasi
Sementara itu, terkait adanya keluhan pedagang Pasar Kasin, Sailendra menyebut bahwa kondisi tersebut terjadi hampir merata disemua pasar. Dirinya tak memungkiri bahwa kunjungan masyarakat ke pasar tradisional memang menurun sejak pandemik COVID-19 terutama saat PPKM diterapkan. Tetapi, hal itu menurutnya tak ada kaitannya dengan proyek revitalisasi yang dilakukan untuk pasar-pasar tradisional di Kota Malang.
"Karena memamg rata-rata setelah revitalisasi terus ada pandemik. Jadi sepinya pengunjung itu bukan masalah revitalisasinya. Karena setelah revitalisasi pasar kini lebih tertata,bagus, bersih dan nyaman," sambungnya.
4. Terus berkomunikasi dengan paguyuban pedagang
Terlepas dari itu, Sailendra mengakui bahwa selama ini Diskopindag Kota Malang terus berusaha menjalin komunikasi dengan para pengelola pasar serta paguyuban pedagang. Komunikasi tersebut adalah terkait permasalahan yang ada di lapangan dan bersama-sama mencari solusi untuk langkah penyelesaian.
"Kami selalu komunikasi dengan pengurus paguyuban pedagang pasar Kota Malang. Agar supaya ada titik temu antara pedagang dengan Diskopindag ketiga ada suatu permasalahan di pasar," tandasnya.
Baca Juga: Bersalah Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.