Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum  

Kasus yang dilaporkan tidak benar dan belum terbukti 

Batu, IDN Times - Polemik mengenai pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus berlanjut. Dalam laporan korban yang didampingi Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jatim, kasus tersebut menyeret nama founder dari SPI berinisial JE. Kuasa hukum JE membantah kalau kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan. 

1. Sebut semua tuduhan tidak benar dan belum terbukti 

Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum  Suasana SMA Selamat Pagi tetap normal seperti biasa.

Kuasa Hukum JE, Recky Benadus Surupandy menjelaskan, sejauh ini tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tersebut tidak benar. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyebut bahwa Komnas Perlindungan Anak bersama para terduga korban memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Hal yang sama juga berlaku bagi kliennya yang memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum atas pelaporan yang diarahkan kepada dirinya.

"Kami kuasa hukum JE selaku terlapor di Polda Jatim menilai bahwa upaya hukum berupa pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Warga Negara Indonesia. Tetapi perlu diiingat bahwa setelah melakukan laporan maka diikuti kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud," terangnya Senin (31/5/2021). 

Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI 

2. Pihak terlapor juga berhak lakukan upaya hukum 

Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum  SMA Selamat Pagi Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana
Lebih lanjut, Recky menyebut bahwa sebagai terlapor kliennya juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan. Terlebih pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak melakukan hal seperti yang dilaporkan. Namun demikian, pihaknya akan tetap mengikuti semua proses hukum yang berlaku. 

"Sebagai warga negara yang baik dan taat aturan, maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 
 

3. Minta masyarakat bijaksana melihat kasus tersebut 

Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum  Suasana SMA Selamat Pagi tetap normal seperti biasa.
Terlepas dari itu, Recky meminta kepada masyarakat untuk bisa lebih bijak dalam melihat kasus tersebut. Serta menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tak terburu-buru mengeluarkan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Pasalnya hal ersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," tandasnya. 
 

Baca Juga: Pemilik Sekolah Ternama Kota Batu Diduga Cabuli dan Eksploitasi Siswa

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya