Kecam Tindakan Represif, Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi

Protes aksi kekerasan terhadap jurnalis 

Malang, IDN Times - Solidaritas Jurnalis Malang Raya menggelar aksi protes mengecam tindakan kekerasan kepada wartawan yang terjadi belakangan ini. Aksi kekerasan kepada jurnalis itu terjadi saat unjuk rasa tolak omnibus law di beberapa daerah. Tak sedikit dari jurnalis yang mendapatkan perlakuan represif dari aparat keamanan saat meliput unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 lalu. 

1. Lakukan aksi diam

Kecam Tindakan Represif, Jurnalis Malang Raya Gelar AksiAksi solidaritas kecam kekerasan kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sejumlah jurnalis yang terlibat dalam protes tersebut melakukan aksi diam dengan membawa berbagai macam poster kecaman. Mereka mengecam aksi dari petugas keamanan yang menghalangi, serta melakukan tindakan represif kepada jurnalis yang sedang bertugas. Padahal,  jurnalis yang bertugas itu sudah dilengkapi dengan tanda pengenal. 


"Kami memprotes keras tindakan represi ataupun perlakuan oleh pihak kemanan saat aksi unjuk rasa omnibus law lalu. Tidak hanya aksi represif kepada rekan-rekan jurnalis, tetapi juga kepada semua orang yang ikut dalam aksi," papar koordinator Solidaritas Jurnalis Malang Raya, Zainul Arifin, Senin (19/10/2020). 

2. Kerja jurnalis dilindungi undang-undang

Kecam Tindakan Represif, Jurnalis Malang Raya Gelar AksiSejumlah jurnalis melakukan aksi diam mengecam aksi kekerasan kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Zainul menjelaskan bahwa kerja jurnalistik diatur dan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap orang yang berusaha menghalangi, melakukan pemberedelan, hingga menyensor kerja-kerja jurnalistik, maka bisa dipidana. Jurnalis juga berhak untuk memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Siapapun yang menghalang-halangi atau melarang kerja jurnalistik yang diatur oleh UU pers bisa dipidana 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," tambahnya. 

Baca Juga: Catatan Dugaan Kekerasan Polisi Pada Aksi Tolak Omnibus Law di Grahadi

3. Minta kepolisian usut tuntas

Kecam Tindakan Represif, Jurnalis Malang Raya Gelar AksiJurnalis Malang Raya melakukan aksi mengecam kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Zainul menyebut bahwa sebagai sesama jurnalis, dirinya meminta Polri untuk mengusut kekerasan yang dialami para pewarta tersebut. Sebab, kejadian tersebut tidak hanya berlangsung sekali, namun berulang dari waktu ke wakti. Seperti pada saat aksi tolak reformasi UU KPK dulu juga ada beberapa jurnalis yang diminta polisi untuk menghapus video unjuk rasa hasil liputan.

"Ini adalah sebuah preseden yang terus berulang. Maka tuntutan kami jelas, meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini, serta memberikan pemahaman termasuk institusi kepolisian sampai ke personelnya tentang UU Pers. Agar ke depannya bisa melindungi kerja jurnalistik, agar tidak dihantam dengan seenaknya sendiri," sambungnya. 

4. Minta perusahaan media tanggung jawab pada jurnalisnya

Kecam Tindakan Represif, Jurnalis Malang Raya Gelar AksiSejumlah jurnalis melakukan aksi diam mengecam aksi kekerasan kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Tak hanya itu saja, Zainul meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab penuh terhadap jurnalisnya. Terutama memprioritaskan keselamatan jurnalis dan memberikan pendampingan hukum terhadap setiap jurnalis ketika mengalami kekerasan.

"Kami mengimbau pada teman-teman untuk tetap patuh terhadap UU Pers. Serta tidak perlu takut ketika mengalami kekerasaan dan melaporkan apa yang terjadi," tandasnya. 

Baca Juga: Jurnalis Surabaya Diintimidasi saat Liput Demo, Kapolres Mohon Maklum

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya