Korban Dugaan Penggelapan di Bank Mega Malang Bertambah Jadi 8 Orang

Total kerugian capai Rp5,7 miliar  

Malang, IDN Times - Kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan eks pegawai Bank Mega terus bergulir. Korban penggelapan uang yang dilakukan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang berinisal YA (44) kini bertambah dua orang. Mereka merupakan warga Kabupaten Malang berinisial BS dan RS.

Total korban penggelapan uang nasabah dengan dalih investasi bodong itu mencapai delapan orang. Adapun kerugian total mencapai Rp5,7 miliar dengan rincian enam korban yang ditangani Polresta Malang Kota mengalami kerugian Rp4,5 miliar, dan dua orang yang ditangani Polres Malang Rp940 juta. Dua orang tersebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang dan kini YA sudah di proses oleh kepolisian dan mengakui perbuatannya. 

1. Perdayai nasabah dengan tawarkan program baru

Korban Dugaan Penggelapan di Bank Mega Malang Bertambah Jadi 8 OrangYA saat berdialog dengan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa pelaku YA saat itu yang bersangkutan masih menjabat di Sub Branch Manager Bank Mega di Jl Kyai Tamin, Klojen, Kota Malang. Awalnya, YA menawarkan program baru bernama deposito cashback kepada para korban tersebut.

Program tersebut berupa tabungan dengan bunga 12-15 persen per tahun. Para korban kemudian tergiur dan menyetor sejumlah uang kepada YA. Untuk korban BS dan RS yang merupakan pasangan suami istri mengalami kerugian mencapai Rp940 juta. Setoran tersebut dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu Februari 2019 hingga Agustus 2020 atau 1,5 tahun. 

"Setelah kami selidiki ternyata tidak ada jenis tabungan ini di Bank Mega. Ini merupakan murni program yang dibuat YA sendiri," terang Hendri Umar, Kamis (26/11/2020). 

2. Uang tak dimasukkan rekening korban

Korban Dugaan Penggelapan di Bank Mega Malang Bertambah Jadi 8 OrangTersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah, YA usai diperiksa di Polres Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Uang yang sudah disetorkan BS dan RS juga oleh para nasabah tersebut ternyata tak dimasukkan ke rekening nasabah yang terdaftar di Bank Mega. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh YA di luar sepengetahuan Bank Mega. Salah satunya adalah untuk membayar bunga bulanan yang dijanjikan YA kepada nasabah lain yang juga ikut program investasi bodong tersebut. Sisanya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi YA. 

"Jadi uang setoran dari nasabah tersebut yang diputar untuk membayar bunga-bunga yang dijanjikan YA," tambahnya. 

3. Uang tak bisa diambil

Korban Dugaan Penggelapan di Bank Mega Malang Bertambah Jadi 8 OrangTersangka penipuan dan penggelapan, YA saat press rilis di Polres Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk meyakinkan korbannya, YA menjanjikan bahwa uang yang sudah disetor bisa diambil sewaktu-waktu. Namun, setelah waktu berjalan lebih dari satu tahun, mulai muncul kecurigaan dari nasabah. Lantaran apa yang dijanjikan YA tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Uang nasabah yang akan dicairkan tak bisa diambil. Hal itu kemudian membuat BS dan RS melaporkan YA ke Polres Malang. 

"Modus yang digunakan pelaku ini identik dan sama dengan enam korban dari Kota Malang," jelasnya. 

Baca Juga: Deposito Rp3 M Gak Bisa Cair, Diduga Digelapkan Kepala Cabang 

4. Terancam 4 tahun penjara

Korban Dugaan Penggelapan di Bank Mega Malang Bertambah Jadi 8 OrangKepolisian menunjukkan bukti kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan YA. IDN Times/Alfi Ramadana

Hendri menambahkan bahwa YA melakukan aksinya tersebut seorang diri, termasuk merancang rencana dan mengatur program yang ia buat sendiri tersebut. Dalam hal ini Bank Mega selaku tempat tersangka YA melakukan aksinya tersebut tidak terlibat sama sekali. 

"Hal ini karena Bank Mega tidak pernah memiliki program tabungan seperti itu. Lalu Bank Mega juga tidak pernah menyuruh karyawannya untuk menawarkan bunga sebesar yang ditawarkan YA," tambahnya. 

Atas kejahatannya tersebut, tersangka YA dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku atas aksinya tersebut adalah 4 tahun penjara. 

"Sejauh ini korban yang sudah melapor total 8 orang. Tetapi kami tetap menyiapkan posko pengaduan jika ada korban lain yang mau melapor," tandasnya. 

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Deposito Nasabah Bank di Malang, Ini Kata OJK

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya