KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan lanjutan kasus gratifikasi Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Kasus tersebut menyeret nama mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Meskipun Mahkamah Agung sudah memvonis Eddy 5,5 tahun penjara pada 2019 lalu, KPK kembali meneruskan proses penyelidikan kasus tersebut. Kali ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan kasus tersebut.
1. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan melalui rilis resmi bahwa ada empat orang di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi tersebut.
Masing-masing yang diperiksa adalah pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo. Lalu Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi dan Nugroho Widhyanto, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu/ PPK pekerjaan Pembangunan Pasar Batu tahap 1 dan renovasi rumah dinas wali kota.
“Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata Ali, Senin (22/3/2021).
2. Pekan lalu juga lakukan pemeriksaan saksi
Pekan lalu, KPK juga melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain. Masing-masing adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining, Pratama Gempur. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, serta seorang pekerja swasta bernama Riali.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Batu, Begini Respons Dewanti Rumpoko
3. Pemeriksaan lanjutan sejak awal tahun
Seperti diketahui, KPK sebelumnya sudah melakukan serangkaian penggeledahan pada Januari lalu. Penggeledahah dilakukan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Ruang Wali Kota Batu juga tak luput dari penggeledahan KPK. Tak hanya sekedar menggeledah, KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, pada 2011-2017 lalu.
4. Eddy menerima suap Rp295 juta
Kasus gratifikasi tersebut mencuat sekitar tahun 2017. Saat itu, tepatnya tanggal 16 September 2017 KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang menjabat saat itu. Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Wali Kota Batu itu didakwa menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,7 miliar dari pengusaha bernama Filipus Djap.
Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang Pemkot Batu senilai Rp11 miliar tahun 2016. Serta pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelairsenilai Rp5,26 miliar tahun 2017. Kemudian pengadaan pekerjaan pakaiab dinas dan atributnya senilai Rp1,44 miliar.
Baca Juga: Masih di Batu, KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Dewanti Rumpoko
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.