Merasa Terteror, Guru Terlilit Utang Pinjol Buat Pengaduan ke Polisi

Kepolisian akan lakukan penyelidikan  

Malang, IDN Times - Guru TK di Kota Malang berinisial S (40) yang terjerat pinjaman online (pinjol) mengaku mendapat teror dari pihak jasa penagih utang (debt collector). Karena merasa terteror, guru tersebut bersama kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Waspada Guys, Ada 86 Pinjol Ilegal dan 26 Investasi Bodong

1. Mengadu ke polisi karena terus mendapat teror

Merasa Terteror, Guru Terlilit Utang Pinjol Buat Pengaduan ke PolisiKuasa hukum dari guru korban pinjol saat usai membuat pengaduan. Dok/istimewa

Kuasa hukum guru tersebut, Slamet Yuono menjelaskan, dirinya bersama klien tersebut datang untuk membuat pengaduan atas teror dari para debt collector itu. Karena dari 24 pinjaman online yang membelit S masih ada 19 pinjaman online yang masih berupaya melakukan penagihan dengan jasa debt collector kepada nomor pribadi S. Bahkan tercatat ada 84 nomor berbeda yang melakukan teror kepada S. 

"Memang prosedurnya kami harus membuat aduan terlebih dahulu. Tetapi kami meyakini bahwa pihak kepolisian dengan alatnya yang canggih, pasti bisa mengungkap," urai Slamet Yuono, Kamis (20/5/2021). 

2. Nilai ada unsur pidana atas teror tersebut

Merasa Terteror, Guru Terlilit Utang Pinjol Buat Pengaduan ke PolisiGuru korban pinjol bersama kuasa hukumnya saat di Polresta Malang Kota. Dok/istimewa

Lebih jauh, Slamet menilai bahwa penagihan yang dilakukan para debt collector tersebut dia nilai sebagai teror yang sudah masuk ranah pidana. Menurutnya, teror yang dilakukan oleh para debt collector mulai dari ancaman hingga menggunakan kata-kata yang kurang pantas untuk seorang wanita. Untuk itu dirinya berharap kepolisian bisa segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP). Agar kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.

"Kami berharap segera ada kejelasan dan kasus bisa segera dinaikan ke penyidikan hingga ada tersangka," tambahnya. 

3. Polisi masih dalami kasus

Merasa Terteror, Guru Terlilit Utang Pinjol Buat Pengaduan ke PolisiPexels.com/Porapak Apichodilok

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan ada pengaduan dari guru TK terkait teror debt collector pinjaman online dari 24 aplikasi itu. Namun demikian, pihaknya masih ingin mendalami kasus tersebut terlebih dahulu. Termasuk mengumpulkan data-data terlebih dahulu.

"Kasus ini masih perlu kami dalami lagi," katanya. 

4. Utang dilunasi Baznas

Merasa Terteror, Guru Terlilit Utang Pinjol Buat Pengaduan ke PolisiKuasa hukum dari guru korban pinjol saat usai membuat pengaduan. Dok/istimewa

Terpisah, penyelesaian tanggungan dari guru TK tersebut diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang. Hal itu sesuai dengan arahan dari Pemkot Malang yang menunjuk Baznas untuk melakukan perhitungan jumlah utang dari guru tersebut.

Dari perhitungan yang dilakukan Baznas untuk pinjaman pokok dari guru tersebut mencapai Rp26 juta untuk 23 penyedia pinjaman online. Karena satu pinjol sudah dibayar oleh guru tersebut. Sesuai kesepakatan awal bahwa Pemkot Malang melalui Baznas membantu pelunasan untuk pinjaman pokok saja. Untuk teknis pelunasannya nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan pihak Baznas. 

"Dana pelunasan itu nanti dari Baznas. Teknisnya masih akan dikoordinasikan, apakah Baznas yang akan langsung menghubungi pinjol bersangkutan atau melalui kami," pungkas Slamet.

5. Awal mula terbelit Pinjol

Merasa Terteror, Guru Terlilit Utang Pinjol Buat Pengaduan ke Polisipixabay.com/EmAji

Sebelumnya, seorang guru TK di Kota Malang berinisial S (40) terbelit pinjaman online hingga senilai Rp40 juta di 24 aplikasi. Karena kasus yang membelitnya, S sempat berkeinginan mengakhiri hidup.

Dia terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. Karena syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya bekerja harus bergelar S1. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.

Dengan penuh tekat, S meminjam uang ke lima aplikasi karena peminjaman satu aplikasi dibatasi hanya Rp500.000 hingga Rp600.000. Dia mengatakan, bunga pinjaman online itu cukup besar, yakni sebesar 100 persen dari pinjaman awal. Akibat terjerat kasus utang pinjaman online, sejak 5 November 2020, S tak lagi mengajar karena telah dipecat oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Viral Guru TK Terjerat Pinjol, Walkot Malang Janji Bantu Pelunasan

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya