Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Konter HP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Teka-teki mengenai kelanjutan kasus video viral penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda kepada perempuan menemukan titik terang. Polisi akhirnya menetapkan pemuda berinisial FR sebagai tersangka penganiayaan.
Dalam video yang beredar luas, tampak FR menganiaya tunangannya SY (19) di sebuah counter pulsa Jalan Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Korban sudah laporkan pelaku
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, setelah korban berinisial SY melaporkan ke polisi, maka langsung ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
Karena dari bukti video yang beredar itu, SY mendapat perlakuan kasar berupa beberapa kali pukulan dari pelaku setelah sempat berusaha merebut handphone milik korban.
"Betul korban sudah membuat laporan resmi kepada polisi. Setelah laporan resmi masuk, pelaku penganiayaan ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Tinton, pada Kamis malam (29/4/2021).
2. Dipicu cemburu
Editor’s picks
Sejauh ini, kepada polisi FR mengaku tega berbuat kasar karena dipicu cemburu. FR mengaku sakit hati lantaran korban diduga selingkuh dengan pria lain. Setelah itu, FR mendatangi korban yang bekerja sebagai penjaga konter HP. Sempat terjadi adu mulut lantaran korban tak mengindahkan permintaan pelaku untuk menyerahkan handphone miliknya.
Setelah beberapa kali adu mulut, pelaku kemudian masuk ke area dalam counter dan merebut paksa handphone milik korban. Korban yang berusaha melawan justru mendapat perlakuan penganiayaan dari pelaku.
"Pelaku ini cemburu karena menduga pelaku berbuat selingkuh. Tetapi kami masih terus melakukan pendalaman untuk kasus ini," tambahnya.
3. Pelaku ditahan
Setelah korban melakukan laporan resmi, kepolisian kemudian langsung melakukan penahanan kepada pelaku. Saat ini FR masih terus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Malang Kota. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku guna mencari tahu lebih lanjut apakah ada motif lain atau tidak atas kasus penganiayaan tersebut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Saat ini sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Baca Juga: Viral Penganiayaan di Sebuah Konter HP, Diduga Bermotif Cemburu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.