PPKM Jilid 2, Pemkot Malang Kembali Memodifikasi Aturan 

Sesuaikan agar lebih efektif  

Malang, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Memasuki PPKM jilid 2 ini, Kota Malang kembali memodifikasi beberapa aturan. Harapannya, PPKM bisa berjalan lebih efektif dan dipatuhi masyarakat.

1. Modifikasi aturan untuk PKL

PPKM Jilid 2, Pemkot Malang Kembali Memodifikasi Aturan Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Pemkot Malang juga sudah memodifikasi aturan jam malam pada PPKM jilid 1. Berdasarkan aturan awal yang ditetapkan pusat, jam malam dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. Tetapi, Kota Malang menerapkan pembatasan jam malam dimulai pada pukul 20.00 WIB.

Untuk PPKM jilid 2, aturan yang dimodifikasi adalah terkait pedagang kaki lima (PKL). Pemkot Malang memberikan toleransi kepada PKL di bidang kuliner bisa buka lebih dari pukul 20.00 WIB, tetapi mereka tidak diperkenankan untuk menyediakan tempat untuk makan setelah lewat batas jam malam.

"Setelah pukul 20.00 WIB tetap boleh buka, tetapi harus take away (dibawa pulang). Toleransi kami berikan karena kebanyakan PKL makanan baru buka pukul 17.00 atau 18.00 WIB. Jadi kasian juga kalau pukul 20.00 WIB sudah harus tutup," jelas Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (25/1/2021).

2. Aturan lain tetap sama

PPKM Jilid 2, Pemkot Malang Kembali Memodifikasi Aturan Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain aturan tidak boleh makan di tempat, selebihnya Pemkot Malang tidak memodifikasi aturan lain. Seluruhnya sama dengan aturan yang dijalankan pada PPKM jilid 1. Kemudian ditambah dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021.

Aturan pembatasan jumlah pengunjung yakni maksimal 25 persen masih tetap berlaku untuk kafe, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan. Juga untuk penerapan kerja dari rumah untuk sejumlah instansi juga masih berlaku yakni 75 persen dan hanya 25 persen yang masuk kantor. 

"Aturan untuk kerumunan masih tetap sama. Juga untuk aturan kerja dari rumah masih sama," tambah orang nomor satu di Kota Malang itu. 

Baca Juga: Pengusaha Restoran dan Kafe di Malang Keluhkan Jam Malam saat PPKM

3. Minta masyarakat sadar COVID-19

PPKM Jilid 2, Pemkot Malang Kembali Memodifikasi Aturan Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sutiaji meminta masyarakat untuk bisa meminimalisir penyebaran COVID-19. PPKM tidak akan berhasil tanpa adanya disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, saat ini protokol kesehatan tidak lagi 3M, tetapi sudah menjadi 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Jadi kembali lagi kesadaran masyarakat yang utama. Kalau kali ini hasilnya bagus, tentu PPKM tidak akan diperpanjang," tegas Sutiaji.

Baca Juga: Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Malang Menurun Selama PPKM  

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya