Satu Demonstran Masih Ditahan di Polresta Malang Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 128 demonstran tolak pengesahan Omnibus Law yang sempat ditahan di Polresta Malang Kota akhirnya dipulangkan. Mereka dipulangkan lantaran tidak terbukti kuat terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi berlangsung Kamis lalu. Sementara itu, satu orang lainnya masih ditahan di Polresta Malang kota lantaran diduga terlibat dalam perusakan bus polisi milik Polres Batu saat unjuk rasa.
1. Lakukan pemeriksaan intensif
Untuk satu orang yang masih ditahan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Satu orang tersebut diduga menjadi salah satu aktor dalam kerusuhan.
"128 orang yang sempat ditahan sudah kami pulangkan. Tersisa satu orang yang masih diperiksa karena diduga menjadi salah satu pelaku kerusuhan, papar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (10/10/2020).
2. Diduga turut dalam perusakan kendaraan
Satu orang demonstran yang masih ditahan tersebut berinisial AN (21), warga Wajak, Kabupaten Malang. Ia nerupakan salah satu massa aksi yang ikut turun dalam demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law di Kota Malang. Ia juga diduga terlibat dalam perusakan kendaraan termasuk bus polisi milik Polres Batu.
Editor’s picks
Saat itu, massa yang mencoba merangsek masuk ke gedung DPRD melalui Jl Sultan Agung coba dihalau oleh oleh kepolisian. Massa aksi yang tak bisa menembus barikade petugas melampiaskan kemaraham dengan lemparan batu dan merusak bus polisi yang terparkir di Jl Sultan Agung.
"Dia ikut merusak kendaraan milik Polres Batu. Melempar kaca bus menggunakan batu," tambahnya.
Baca Juga: ICW Duga Polri Beli Alat Rp408 M untuk Hadapi Aksi Tolak Omnibus Law
3. Bukan sebagai provokator
Namun demikian, Azi menyebut bahwa yang bersangkutan bukanlah otak dari kerusuhan di Kota Malang, Kamis lalu. Dirinya menyebut bahwa AN hanya terlibat dalam perusakan kendaraan milik aparat. Untuk itu, yang bersangkutan masih ditahan di Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih mendalam.
"Dia cuma ikut melempar batu saja ke bus milik Polres Batu yang terparkir," sambungnya.
Jika terbukti bersalah, AN terancam pasal 179 subsider 406 KUHP terkait perusakan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Khofifah Ingin Omnibus Law Ditangguhkan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.