Setahun DPO, Pelaku Ilegal Logging di Malang Menyerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dua pelaku ilegal logging di hutan kawasan Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang menyerahkan diri. Keduanya menyerahkan diri pada Minggu (17/10/2021) malam. Saat ini masih tersisa dua orang lainnya yang masih dalam status pengejaran.
1. Lakukan penebangan di hutan lindung Sendiki
Dua orang pelaku yang menyerahkan diri itu adalah pria berinisial SP dan DBS, warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya ikut ambil bagian dalam melakukan penebangan hutan liar di kawasan hutan lindung Sendiki. Mereka merupakan bagian dari kelompok penebang kayu ilegal. Peristiwa terbongkarnya penebangan kayu ilegal ini terjadi pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu tim dari ProFauna Indonesia memergoki ada lima orang yang mengangkut kayu ilegal jenis wadang, di hutan lindung Sendiki. "Waktu itu tim memergoki lima orang yang mengangkut kayu balok ilegal. Satu orang bisa diamankan dan lainnya kabur. Kemudian tadi malam dua orang ini menyerahkan diri," papar Ketua Tim ProFauna, Rosek Nursahid, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Denda Wali Kota Malang Sudah Dibayar, Masuk Kas Daerah
2. Menyerahkan diri setelah ada pendekatan dari ProFauna
Proses dua pelaku itu akhirnya menyerahkan diri juga tidaklah mudah. Butuh waktu setidaknya satu tahun bagi tim ProFauna untuk melakukan pendekatan ke kelompok petani desa setempat. Setelah bisa masuk memberikan pendampingan, tim ProFauna meminta masyarakat yang mengenal pelaku utuk diingatkan agar menyerahkan diri. Kini setelah dua orang menyerahkan diri, masih tersisa dua lainnya yang belum diamankan.
Editor’s picks
"Kami lakukan negosiasi - negosiasi dengan tokoh masyarakat setempat. Karena ketika mereka menjadim DPO maka selamanya akan jadi DPO kalau tidak tertangkap. Akan lebih baik jika mereka mau bertanggungjawab. Agar para petani juga bisa mengerjakan lahannya dengan tenan," imbuhnya.
3. Diduga ada pihak yang melindungi pelaku
Sementara itu, Rosek menduga bahwa ada pihak yang melindungi kelima pelaku ini. Pasalnya berdasarkan keterangan satu pelaku yakni Yono yang pertama kali tertangkap dan sudah divonis menyebut bahwa ada semacam jaringan yang mempekerjakan mereka. Ada indikasi juga bahwa tindakan ilegal logging di hutan lindung itu diduga melibatkan oknum petugas Perhutani. Sebab, dari beberapa barang bukti yang diamankan ProFauna seperti lima unit sepeda motor, 10 balok kayu curian dan beberapa bukti lainnya yang dititipkan ke kantor Perhutani hilang.
"Barang bukti kayu yang kami titipkan di kantornya Perhutani hilang. Sementara lima sepeda motor ditukar. Lalu dengan kondisi lahan hutan yang begitu luas dan tiap hari digergaji masak petugas tidak terdengar," sambungnya.
4. Ada oknum di balik kegiatan tersebut
Terlepas dari itu, Rosek menyebut dua orang yang menyerahkan diri itu hanyalah pekerja saja. Karena ia meyakini bahwa tidak mungkin masyarakat awam berani menebang hutan kalau tidak ada yang mengomando. Hanya saja pihaknya belum berani memastikan siapa yang terlibat prakter ilegal logging di hutan lindung Sendiki itu. "Bisa saja ada keterlibatan oknum - oknum. Tetapi untuk mengungkap itu, maka oknum yang dicurigai terlibat ini harus ditangkap. Penyidik yang akan mengungkap berdasarkan pengakuan dari DPO ini," pungkasnya
Baca Juga: 10 Air Terjun Tercantik di Malang, Keindahannya Bikin Malas Pulang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.