Sudah Naik Penyidikan, PT CKS: Kami Hormati Proses Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja (BLK) Central Karya Semesta (CKS) terus bergulir. Lima CPMI tersebut melarikan diri diduga karena adanya perlakuan penganiayaan selama berada di dalam BLK milik PT Citra Karya Sejati (CKS) itu. Setelah melakukan proses penyelidikan polisi kemudian menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko mengakui pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
1. Akan kooperatif kepada aparat
Gunadi menjelaskan bahwa saat ini proses hukum sudah berjalan. Tentu saja semua pihak harus menghormatinya. Sebagai pihak yang terlapor tentu saja harus kooperatif dengan keperluan dari aparat penegak hukum. Pihaknya mengakui tidak akan menutup-nutupi informasi yang sebenar-benarnya jika memang nantinya dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Pastinya nanti akan kami sampaikan sesuai dengan ketetapan hukum. Kami akan ikuti semua prosesnya sesuai dengan aturan," katanya Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Calon PMI di Malang, Kasus Naik ke Penyidikan
2. Agar pemberitaan berimbang
Gunadi juga mengakui bahwa sengaja menghadirkan dua CPMI saat sesi konferensi pers. Hal itu bertujuan untuk mengungkap secara pasti apa sebenarnya yang terjadi pada para CPMI selama di BLK. Pasalnya ada beberapa hal yang diberitakan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal itulah yang ingin coba diluruskan dengan menghadirkan CPMI yang tidak lama lagi akan diberangkatkan ke luar negeri itu.
"Kami berharap dengan bertemu para calon pekerja ini membuat semuanya bisa mendengar langsung. Karena selama ini kami merasakan pemberitaan kurang sesuai. Itulah mereka para calon pekerja migran ini bisa menceritakan mulai dari awal proses rekrutmen hingga saat di BLK suasananya seperti apa," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan PMI, BP2MI Malang Dukung Penyidikan Polisi
3. BLK terapkan aturan standar
Dalam kesempatan tersebut, Gunadi menjelaskan bahwa keterangan yang menyatakan bahwa para pekerja tak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi tidaklah benar. Memang BLK memberlakukan aturan batasan-batasan untuk penggunaan alat komunikasi. Hal itu layaknya anak sekolah ketika sedang proses belajar berlangsung tentu tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi.
"Tujuannya bukan untuk mengurangi kebebasan, tetapi supaya betul-betul fokus menerima pengetahuan, ketrampilan dan skill. Tetapi pada saat tertentu ketika tidak sedang mengikuti pendidikan HP itu diberikan saya kira itu saja," sambungnya.
4. Izin operasi sudah resmi
Selain itu, terkait badan hukum dan izin operasional PT CKS, Gunadi mengakui sejauh ia ketahui sudah resmi. Baik izin dari pusat, provinsi maupun daerah. Selama ini PT CKS juga sudah menyalurkan sudah cukup banyak tenaga kerja ke luar negeri tanpa ada masalah. Gunadi menyebut jika memang bermasalah maka seharusnya sudah sejak dulu ditutup.
"Sepengetahuan kami, memang sebelum mereka melakukan tindakan melarikan diri, ada pihak-pihak yang mengajak, memprovokasi, mempengaruhi, dan itu kami sudah punya bukti. Bukti itu sudah kami serahkan ke penyidik, jadi sudah diserahkan oleh klien kami ke penyidik," tandasnya.
Baca Juga: PT CKS Buka Suara, Sebut Tak Ada Penganiayaan PMI di BLK
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.