Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Mobil Kakaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Entah apa yang ada di dalam pikiran AMR. Lantaran tak dipinjami uang, AMR nekat membawa kabur mobil milik kakaknya sendiri yang berinisial IRS. Tak hanya mobil, pelaku juga mencuri empat buah smartphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta milik korban. Pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku saat menginap di rumah korban.
1. Tersangka tak dipinjami uang oleh korban
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Sabtu (24/4/2021) lalu. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di kawasan Jl Ir Haji Juanda, Kota Malang.
Ia datang dengan maksud menyampaikan keluh-kesah terkait kesulitan keuangan yang dihadapi. Kemudian pelaku bermaksud meminjam uang kepada korban senilai Rp1 juta. Namun, keinginan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tour guide di Bali meminjam uang bertepuk sebelah tangan.
"Karena tak mendapatkan pinjaman, pada 9 Mei 2021 pelaku berbuat nekat dengan mencuri uang R 2 juta, empat buh smartphone dan membawa kabur satu unit mobil milik IRS," katanya Selasa (11/5/2021).
2. Sakit hati pada korban
Lebih jauh, Hendro menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut akan dikirimkan ke istrinya yang berada di Bali. AMR terpaksa meminjam uang karena kondisi pariwisata di Bali yang masih lesu karena pandemik COVID-19.
Editor’s picks
"Karena di Bali sepi gak ada pekerjaan makanya dia ke Malang, untuk minta tolong dan nginep di rumah kakaknya. Kemudian karena tidak dipinjami, pelaku kemudian melakukan pencurian itu," tambahnya.
3. Smartphone dan mobil belum sempat dijual
Pelaku sendiri ditangkap pada Senin (10/5/2021) di salah satu penginapan di Kota Batu. Saat ditangkap sejumlah barang bukti seperti smartphone dan mobil masih berada di tangan pelaku dan belum sempat dijual. Kemudian pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan.
"Untuk smartphone belum semua terjual. Mobil yang dibawa kabur juga masih belum beralih tangan," sambungnya.
4. Terancam hukuman lima tahun penjara
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 sub 367 KUHP tentang pencurian biasa sub pencurian dalam keluarga. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
"Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut," tandasnya.
Baca Juga: Pencurian Modus Ban Kempes di Tulungagung, Uang Rp135 Juta Amblas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.