Wisatawan yang Menginap di Malang Wajib Rapid Antigen

Antisipasi lonjakan pasien COVID-19 usai libur Nataru

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang mulai melakukan langkah pencegahan agar penambahan kasus COVID-19 segera bisa dikendalikan. Pencegahan tersebut berupa aturan tegas untuk wisatawan selama libur nataru. Mereka akan memberlakukan syarat khusus kepada wisatawan, yaitu harus menyertakan hasil rapid antigen saat akan menginap.

1. Potensi kedatangan wisatawan cukup tinggi

Wisatawan yang Menginap di Malang Wajib Rapid AntigenMalang Raya bakal mulai mempersiapkan transisi menuju new normal usai PSBB. Dok/ Pemkot Malang

Kota Malang sendiri selalu menjadi salah satu tujuan wisatawan sekaligus merupakan pintu masuk untuk menuju Kota Batu, bahkan Kabupaten Malang. Tak sedikit juga wisatawan yang memilih untuk menginap di Kota Malang lantaran tersedia cukup banyak pilihan hotel berbintang. 

"Tidak menutup kemunglinan nanti gelombang wisatawan akan datang di Kota Malang. Maka semua harus waspada. Karena saat ini COVID-19 ini masoh mengganas. Untuk itu kami berikan persyaratan khusus bagi tamu luar kota yang menginap di Kota Malang," terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (17/12/2020). 

2. Rapid antigen cukup akurat

Wisatawan yang Menginap di Malang Wajib Rapid AntigenSebanyak 160 pengunjung dan pedagang dilakukan rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang

Tak seperti daerah lain yang mewajibkan membawa syarat swab negatif, Pemkot Malang memilih untuk rapid antigen. Sutiaji menjelaskan bahwa akurasi rapid antigen sudah cukup tinggi. Hasil dari rapid antigen bisa menjadi patokan bahwa seseorang dinyatakan bebas COVID-19 atau tidak. 

"Akurasi dari rapid antigen itu mencapai 80 persen mendekati hasil swab," jelasnya. 

3. Sterilisiasi perkantoran

Wisatawan yang Menginap di Malang Wajib Rapid AntigenIlustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Sembari mempersiapkan aturan tersebut, Pemkot Malang juga terus melakukan pencegahan COVID-19. Salah satunya adalah dengan melakukan disinfektasi menyeluruh terhadap sejumlah kantor instansi pemerintahan. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, klaster perkantoran memang menyumbang kasus cukup besar di Kota Malang. 

"Balai Kota besok kami tutup untuk sterilisasi. Begitu juga untuk kantor dewan. Disinfektasi ini nanti bergelombang, termasuk juga ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," sambungnya. 

Baca Juga: Gerakan Solidaritas Sejuta Tes Antigen Bantu Pengendalian Pandemik

4. Fokus untuk memutus klaster perkantoran

Wisatawan yang Menginap di Malang Wajib Rapid AntigenKantor PN Malang Kelas IA menutup layanan setelah 20 karyawan positif COVID-19. IDN Times/Alfi Ramadana

Saat ini, fokus Pemkot Malang adalah memutus klaster perkantoran. Untuk itu sterilisasi menjadi hal wajib yang harus dilakukan di tiap-tiap kantor. Segala kelengkapan protokol kesehatan juga harus dilakukan guna memaksimalkan upaya memtus rantai penyebaran COVID-19 di lingkup perkantoran. 

"Kami tidak ingin ada klaster-klaster di perkantoran lagi. Untuk itu kami ingin memberikan contoh kantor pemerintah ini harus steril dan bersih," pungkasnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Selesai, SanDi Menangi Pilkada Kabupaten Malang 

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya