Bakar Lahan untuk Kebun Singkong, Petani Ini Jadi Tersangka

Yang bakar lahan sampe bikin napas sesak itu gimana pak?

Batu, IDN Times - Sungguh malang nasib seorang petani bernama Jaenal (33), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu. Ia harus berurusan dengan kepolisian setelah dirinya diketahui membakar lahan hutan produksi di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

1. Buka lahan untuk kebun Singkong

Bakar Lahan untuk Kebun Singkong, Petani Ini Jadi TersangkaIDN Times/ Alfi Ramadana

Kepada polisi, Jaenal mengaku membakar lahan tersebut untuk perkebunan. Nantinya area yang dibersihkan tersebut akan ditanami singkong. Namun, belum sempat dirinya menyelesaikan keinginan tersebut, ia sudah harus berurusan dengan polisi. 

"Kami mendapat laporan ada titik api dan diketahui membakar untuk membuka lahan dijadikan kebun singkong. Kejadianya sekitar Selasa petang," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo. 

2. Hanguskan lahan Perhutani

Bakar Lahan untuk Kebun Singkong, Petani Ini Jadi TersangkaIlustrasi (Pixabay)

Awalnya pelaku berupaya untuk membuka lahan secara manual. Namun lantaran dinilai terlalu lama, kemudian pelaku melakukan pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran. Tak kurang dari 1,2 hektare lahan milik Perhutani yang terbakar. 

"Memang yang bersangkutan untuk memudahkan, dia langsung memotong dan membakar semak belukar dari pukul 15.30 WIB, hingga apinya merambat menghanguskan 1.200 meter lahan milik Perhutani," sambungnya. 

3. Tak tahu ada larangan

Bakar Lahan untuk Kebun Singkong, Petani Ini Jadi TersangkaIDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Anton menjelaskan bahwa sebenarnya pelaku mengetahui bahwa lahan yang ia ingin jadikan kebun singkong tersebut merupakan milik Perhutani. Namun, dirinya tak mengetahui jika ada larangan membuka lahan hutan negara untuk perkebunan. Apalagi caranya membuka lahan dengan melakukan pembakaran. 

"Dia pernah menggarap lahan juga di lokasi lain dengan cara dibakar juga tapi bukan di daerah sekitar sana," sambungnya. 

Baca Juga: Empat Bersaudara Korban Kebakaran Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat 

4. Terancam hukuman tiga tahun

Bakar Lahan untuk Kebun Singkong, Petani Ini Jadi TersangkaIlustrasi kebakaran hutan/IDN Times/Toni Kamajaya

Akibat perbuatanya itu, pelaku terancam dijerat dengan Undang - Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Undang - Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009. 

"Ancaman hukumanya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara," tandas Anton.

Baca Juga: KLHK Minta Masyarakat Juga Ikut Berperan Tangani Kebakaran Hutan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya