Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Alfian Tandjung, akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas 1A Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin dini hari (11/6). Ia dieksekusi ke Lapas tersebut karena amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun.
Putusan MA mengharuskan Alfian tetap menjalani hukuman dua tahun penjara seperti yang telah diputuskan oleh PN Surabaya. Hakim Agung yang memutus perkara tersebut yakni Andi Samsan Nganro, Eddy Army dan Margono. Majelis hakim pada Kamis (7/6) mencantumkan perkara ini sebagai perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Namun, kuasa hukum Alfian, Abdullah Al Katiri, mengatakan dirinya tidak diinformasikan sama sekali mengenai pemindahan kliennya dari Rutan Mako Brimob ke Sidoarjo. Ia menilai eksekusi terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru. Padahal, sebelumnya mereka telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Alfian dieksekusi usai hari raya Idul Fitri.