Penggunaan Test-Kit qRT-PCR Butuh Persiapan Khusus, Apa Saja?

Mulai dari pemilihan lab hingga distribusi

Jakarta, IDN Times - Donasi yang didapatkan dari gerakan galang dana Indonesia PASTI BISA akan sepenuhnya digunakan untuk biaya pengadaan test-kit COVID-19 gratis. Test-kit ini tentu saja berbeda dengan rapid test. Apabila rapid test bisa dilakukan secara mandiri, proses pengujian dengan test-kit COVID-19 berjenis qRT-PCR oleh Task Force Riset dan Inovasi Teknologi untuk Penanganan COVID-19 (TFRIC19) ini hanya bisa dilakukan di sejumlah lab pilihan pemerintah yang dinilai memiliki kapasitas untuk melakukan pengujian PCR, mengingat materi sampel yang diambil adalah swab tenggorokan atau hidung, bukan darah.

Lantas, apa saja standar lab yang ditentukan oleh pemerintah dan logistik seperti apa yang digunakan untuk pendistribusiannya?

1. Penggunaan qRT-PCR hanya dapat dilakukan di lab dengan standar khusus

Penggunaan Test-Kit qRT-PCR Butuh Persiapan Khusus, Apa Saja?Dok. i3L

Hammam Riza, Kepala BPPT, dalam keterangan tertulisnya menambahkan, “Salah satu produk yang akan segera diluncurkan adalah qRT-PCR, suatu test-kit atau reagen yang digunakan dalam proses analisa qRT-PCR untuk memastikan adanya infeksi COVID-19. Pelaksanaan uji ini harus dilakukan oleh lab-lab yang memiliki fasilitas PCR, protokol standar, serta SDM yang kompeten. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga berupaya merespon cepat dengan memperluas lokus lab sebagai tempat pemeriksaan COVID-19 di Indonesia.”

Standar khusus lab dapat dinilai dari perspektif biosafety levelnya. Biasa disebut sebagai BSL, biosafety level adalah standar fasilitas laboratorium ketika sedang meneliti agen patogen menular yang berbahaya, termasuk COVID-19. Istilah biosafety level ini juga digunakan untuk menjelaskan metode yang aman dalam mengelola bahan-bahan infeksius di laboratorium. Pada kasus ini, BSL-2 dan BSL-3 adalah level lab yang memenuhi syarat untuk mengekstrasi RNA suatu jenis virus yang menyebabkan pandemi, seperti Virus Corona ini. Fasilitas yang wajib diperhatikan adalah ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga tekanan ruangan yang harus negatif agar virus maupun kuman tak mengalir keluar.

2. Data lab dari Kementerian Kesehatan tentang jejaring lab uji COVID-19

Penggunaan Test-Kit qRT-PCR Butuh Persiapan Khusus, Apa Saja?(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebagian data mengenai lab uji COVID-19 yang terpilih telah dilampirkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan COVID-19 serta 12 lab pemeriksa COVID-19 dan 3 lab swasta yang wilayah kerjanya tersebar di seluruh Indonesia. 

Ke-12 lab pemeriksa COVID-19 tersebut meliputi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Palembang, Makasar, Surabaya, Papua, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dan Universitas Airlangga. Selain itu, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan 3 jaringan laboratorium swasta untuk semakin mempercepat proses pemeriksaan spesimen COVID-19, yakni Laboratorium Siloam, Kalbe, dan Bunda Group.

3. Distribusi test-kit qRT-PCR membutuhkan alat transportasi khusus

Penggunaan Test-Kit qRT-PCR Butuh Persiapan Khusus, Apa Saja?Ilustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Pada minggu pertama April, para relawan Indonesia PASTI BISA telah mengadakan rapat koordinasi. Dikoordinasikan oleh BPPT, BRIN, dan Kemenkes, rapat ini juga meliputi pembicaraan mengenai armada cold chain yang akan digunakan untuk mendistribusikan test-kit COVID-19. Armada cold chain adalah alat transportasi logistik menggunakan pendingin, sebuah moda logistik yang tepat untuk mengangkut berbagai macam alat kesehatan, seperti qRT-PCR yang sedang dikembangkan oleh TFRIC19. Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk menanggapi arahan dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Topik:

  • Amelia Rosary

Berita Terkini Lainnya