Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan Mendagri

Pelaku yang ternyata anak kepala dinas itu diproses hukum

Jakarta, IDN Times - Setelah megakorupsi, E-KTP kembali menjadi pemberitaan negatif. Kali ini, blanko e-KTP ditemukan dijual bebas di sebuah e-commerce. Dugaan ada sistem e-KTP jebol pun menyeruak.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menegaskan, tidak ada sistem KTP elektronik yang jebol karena adanya kasus penjualan blanko e-KTP. "Tidak benar," kata dia di Gedung DPR, Kamis (6/12).

Baca Juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat

2. Penjualan blanko e-KTP itu kejahatan umum biasa

Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan MendagriIlustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Hal senada juga dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga turun hadir di DPR untuk menjelaskan persoalan penjualan blanko e-KTP itu kepada wakil rakyat. Menurut dia, penjualan blanko itu adalah tindak pidana umum biasa. "Tidak ada sistem yang jebol," kata Zudan.

Dia lantas menceritakan kronologi bagaimana e-KTP kosongan itu bisa sampai dijual secara online. Menurutnya, ini sama saja seperti kejahatan umum, di mana seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya. "Kebetulan, ayahnya mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang," kata Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, seperti dikutip dari Antara.

Zudan menyampaikan bahwa blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke Dinas Dukcapil di daerah.

3. Kasus terungkap saat blanko e-KTP dijual di Tokopedia

Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan MendagriANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dari penyidikan sementara ini, pelaku diduga mengambil 10 blanko e-KTP dari ruangan ayahnya yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Tulang Bawang. Kemudian, dia menjualnya di Tokopedia.

Diketahui, blanko tersebut dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret 2018.

Rupanya, menemukan si penjual ini tidak sulit. Aparat melacaknya dari data penjual yang tertera di platform Tokopedia. "Kalau di Tokopedia itu semua kan ada nama penjualnya. Langsung kami telusuri dengan database kependudukan, ketemu alamatnya, nomor handphonenya karena kan nomor handphone terdata semua,” jelas Zudan.

3. Kemendagri juga mengirim orang ke rumah pelaku untuk mendalami motif dan modus

Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan Mendagritwitter.com/TMCPoldaMetro

Zudan kemudian menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Lampung untuk mendatangi rumah si penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya. Setelah itu, kemudian Kemendagri melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2).

Selain itu, Kemendagri langsung memerintahkan Tokopedia melakukan take down atas penawaran barang ilegal itu. Tokopedia sudah menurunkan penawaran blanko e-KTP itu pada Rabu (5/12).

4. Penjualan blanko e-KTP termasuk pidana dengan ancaman 10 tahun penjara

Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan Mendagritokopedia.com

Zudan mengimbau, e-commerce lebih teliti memeriksa barang yang dijual mitra mereka. Praktik jual beli blanko e-ktp tergolong tindak pidana berat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Jangan main-main. Bukalapak, Tokopedia, semuanya. Karena ini dokumen negara rahasia ada di sana. Kalau barang-barang palsu nantinya domainnya dengan polisi misalnya ada pemalsuan KTP di pasar Pramuka itu Itu polisi yang bergerak,” imbaunya.

5. Blanko yang sudah dibeli tidak bisa digunakan

Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan MendagriANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih jauh Zudan menjelaskan, blanko yang telah terjual tidak dapat digunakan karena chip yang ada di blanko tersebut beda dan tidak terdata pada database Kemendagri.

“Sebanyak 10 blanko (terjual) tidak bisa di apa-apakan. Blanko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkoneksi dengan Data Center kalau tidak terkoneksi dengan database,  yang terjadi blanko biasa dan tidak bisa diapa-apakan,” jelasnya.

Baca Juga: Setya Novanto Bayar Cicilan Kelima Uang Pengganti Kasus E-KTP

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya