Malam Ini KPU Umumkan Mantan Daftar Caleg Mantan Narapidana

Langkah tersebut sesuai dengan UU pemilu Nomor 7 tahun 2018

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan daftar nama mantan narapidana (Napi) kasus korupsi pada Selasa (29/1) malam ini. 

"Sebenarnya kalau gak ada halangan hari ini," ujar Ketua KPU Arif Budiman di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1). 

1. Bukan hanya napi mantan koruptor yang diumumkan

Malam Ini KPU Umumkan Mantan Daftar Caleg Mantan NarapidanaIDN Times/ Amelinda Zaneta

Arif menjelaskan nantinya daftar yang diumumkan bukan hanya daftar napi mantan kasus korupsi saja, melainkan semua caleg yang pernah mendekam di hotel prodeo. 

"Bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macem-macamlah, mulai dari yang ringan," jelasnya. 

Baca Juga: [Cek Fakta] Caleg Mantan Napi Koruptor Paling Banyak dari Gerindra?

2. Akan diumumkan malam ini

Malam Ini KPU Umumkan Mantan Daftar Caleg Mantan NarapidanaIDN Times/ Amel

Untuk itu Arif mengatakan sedang mempersiapkan beberapa hal terkait pengumuman daftar mantan napi tersebut. 

"Ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," tuturnya. 

3. Melaksanakan amanat undang-undang

Malam Ini KPU Umumkan Mantan Daftar Caleg Mantan NarapidanaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Arif hal tersebut sesuai dengan perintah dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g yang mewajibkan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya kepada publik. 

"Karena UU juga menyebutkan mereka harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya," ucapnya. 

4. Untuk kepentingan masyarakat

Malam Ini KPU Umumkan Mantan Daftar Caleg Mantan Narapidanathestatesman.com

Ia berharap pengumuman daftar caleg mantan narapidana dapat membantu masyarakat sebelum menentukan pilihan saat pemilihan legislatif nanti. 

"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun biar publik ketika memilih tahu," pungkasnya. 

5. Perludem menyambut baik hal tersebut

Malam Ini KPU Umumkan Mantan Daftar Caleg Mantan NarapidanaIDN Times/ Amelinda Zaneta

Direktur Perludem Titi Anggraini menyambut baik langkah KPU mengumumkan daftar caleg mantan narapidana. 

"Saya kira apa yang dilakukan KPU sesuai dengan UU 7 tahun 2017, sebab UU menyebutkan para mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih bisa menjadi caleg sepanjang dia mempublikasikan secara terbuka bahwa dia mantan terpidana," pungkasnya. 

Baca Juga: Kisah Seorang Narapidana yang Habiskan Waktu di Penjara dengan Melukis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya