Wiranto: Presiden Masih Pertimbangkan Pembebasan Ba'asyir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Wiranto mengatakan keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017 lalu. Pengajuan itu karena pertimbangan usia Ba'asyir yang sudah lanjut ditambah dengan kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
1. Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ba'asyir
Atas dasar permintaan tersebut dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kata Wiranto, maka Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mempertimbangkan permintaan pembebasan Ba'asyir.
"Presiden sangat memahami permintaan warga tersebut," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Senin (21/1).
Baca Juga: Jokowi akan Bebaskan Ba'asyir, Moeldoko Jamin Pengawasan Tidak Kendor
2. Masih perlu pertimbangan
Meski demikian, menurut Wiranto masih ada aspek-aspek yang perlu dipertimbangankan, seperti ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain-lain.
"Presiden kan, kita tidak boleh grasak grusuk, harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya," ujarnya.
Editor’s picks
Oleh karena itu Jokowi memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut.
"Jadi jangan sampai ada suatu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang sekarang masih dalam tahanan," tegasnya.
3. Wiranto tak sebut pasti soal pembebasan Ba'asyir
Wiranto mengatakan, penjelasan ini menanggapi banyaknya perkembangan informasi terkait Ba'asyir yang saat ini muncul dari berbagai pihak.
"Ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," katanya.
Namun, ketika ditanya pewarta terkait kepastian pembebasan Ba'asyir, Wiranto tak menjawabnya lugas.
"Tunggu saja ada waktunya," kata dia.
"Jadi jangan perdebatkan dengan saya. Setelah saya melakukan kajian dan rapat koordinasi ini bersama seluruh pejabat," imbuhnya.
Baca Juga: Indonesia Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat, Begini Reaksi Australia