8 Hal Memberatkan Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

Jaksa menilai, Teddy Minahasa telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam kasus ini. Pertama, jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat yang sebagai seorang penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Namun Teddy dan anak buahnya justru melibatkan diri dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini, menurut jaksa sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda.

Ketiga, Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi
Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil.

Keempat, jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Kelima, ia juga tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, jaksa juga menyebut bahwa Teddy Minahasa telah menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Terakhir, Teddy Minahasa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Teddy Minahasa sehingga ia akhirnya dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

“Tidak ada (hal-hal yang meringankan),” ujar jaksa.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya