Ada 7 Jaksa Urus Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara Mario Dandy.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan, ketujuh jaksa tersebut adalah Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.
Dari ketujuh jaksa tersebut, satu di antaranya adalah JPU yang pernah menangani kasus Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yaitu Sandi Andika.
“Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang,” ujar dia, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap
1. Berkas Mario Dandy telah lengkap atau P21
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.
"Pada hari ini, 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakil Kajati, Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.
Baca Juga: 43 Saksi Bakal Hadir di Sidang Mario-Shane, Termasuk Rafael Alun?
2. Total 43 saksi diperiksa untuk Mario dan Lukas
Editor’s picks
Dalam berkas perkara itu tercatat, ada 21 item barang bukti. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat. Danang belum menjelaskan secara rinci waktunya.
Danang menambahkan, terdapat 17 saksi yang diperiksa untuk Mario Dandy dan 16 saksi untuk Shane Lukas. Selain itu, terdapat masing-masing 5 saksi ahli untuk kedua tersangka sehingga total ada 43 saksi.
Baca Juga: 43 Saksi Bakal Hadir di Sidang Mario-Shane, Termasuk Rafael Alun?
3. Kubu AG sempat pertanyakan lambatnya pelimpahan berkas Mario Dandy
Sebelumnya, Pengacara Anak AGH (15), Bhirawa Arifi, sempat bingung mengapa Mario Dandy belum juga disidangkan.
Padahal, Mario Dandy sudah jauh lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, ketimbang AG.
Namun, hingga AG sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian dan kejaksaan bagi Mario disebut belum juga selesai.
"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok susah sekali kami ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," kata dia kemarin.
Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy di Medsos