AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana AG (15) melaporkan Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Laporan terhadap Mario Dandy teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terlapornya hanya MDS. Karena pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidana,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
1. Mengajukan delapan bukti
Mangatta menjelaskan pihaknya mengajukan delapan bukti laporkan Mario Dandy terkait pencabulan terhadap AG. Namun yang diterima baru empat bukti.
“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” ucap dia.
Baca Juga: KPK Cecar Rafael Alun Ayah Mario Dandy soal Harta-hartanya
2. Alasan baru melaporkan kasus pencabulan AG
Menurut Atta pada dasarnya perkara ini masuk ke dalam delik biasa, sehingga pihak kepolisian bisa inisiatif memasukkan perkara pencabulan ini ke dalam berkas Mario Dandy.
Editor’s picks
Menurut dia, pihaknya melampirkan fakta persidangan sebagai salah satu bukti untuk melaporkan Mario Dandy terkait pencabulan yang dialami AG.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.
3. Laporan AG sempat ditolak dua kali
Sebelumnya Mangatta mengatakan pihaknya telah dua kali berusaha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tetapi selalu ditolak.
“Betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," ucap dia.
Sementara, tim kuasa hukum AG lainnya, Bhirawa mengatakan laporan pertama telah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Namun saat itu petugas SPKT menolak dengan alasan laporan harus disampaikan oleh orang tua/wali pelapor bukan penasihat hukum.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya kembali datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5/2023). Namun, lagi-lagi laporan tersebut belum bisa diterima.
Alasannya mereka meminta bukti visum pelapor dalam hal ini AG. Di sisi lain, saat ini AG masih berada di tempat penahanan.
“Namun dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023. Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali pada tanggal tersebut," ujar Bhirawa kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy