AKBP Dody Hadapi Vonis Hari Ini dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) sidang akan digelar pada pukul 9.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu akan digelar di Ruang Mudjono.
Selain Dody Prawiranegara, terdakwa lainnya, Linda Pujiastuti dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang vonis dalam kasus sabu Irjen Teddy Minahasa secara terpisah.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahas. Ia dinilai terbukti bersalah.
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor’s picks
Dody sendiri dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Linda Pujiastuti dituntut selama 18 tahun penjara. Kemudian Kompol Kasranto dituntut hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
Sebagai informasi, Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup