Alasan Kemenag Tak Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah

Naila Syafaah sudah diendus sejak September 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah lama mencium kejanggalan yang dilakukan travel umrah PT Nail Syafaah Wisata Mandiri.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, mengatakan pihaknya sudah mengendus sejumlah kejanggalan yang dilakukan Naila Syafaah sejak September 2022.

Sebab, saat itu sudah ada kegagalan jemaah yang berangkat untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

“Kemudian berekenaan dengan daftar hitam. Sebenarnya Kementerian Agama, khususnya dari Ditrektorat Pembina Umran dan Haji Khusus, sudah cukup lama mengendus Naila ini,” ucapnya dalam konferensi pers kasus mafia umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

1. Kemenag sudah memberikan peringatan dua kali

Alasan Kemenag Tak Blacklist Travel Umrah Naila SyafaahPolda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Mujib mengatakan pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada travel Naila Syafaah, di mana peringatan pertama disampaikan pada 30 September 2022.

Namun, pihaknya belum memasukkan Naila Syafaah ke daftar hitam, sehingga sampai hari ini travel ini masih terdaftar di Kementerian Agama.

Mujib mengatakan ada dua alasan Kemenag belum memasukkan Naila Syafaah ke daftar hitam, karena travel ini memiliki banyak jemaah dan berkomitmen untuk memberangkatkan ribuan jemaahnya.

Akan tetapi, kata dia, dalam perjalanannya ada kasus penelantaran jemaah, bahkan gagal melakukan pemulangan ke Indonesia.

“Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila itu masih ada,” ucap Mujib.

“Waktu itu komitmennya akan memberangkatkan dan juga akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama,” jelas dia.

2. Kemenag hanya akan keluarkan sanksi administratif

Alasan Kemenag Tak Blacklist Travel Umrah Naila SyafaahPolda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Saat ditanya apakah ke depan akan dimasukkan ke dalam hitam, Mujib menyebut, Kemenag memilik hak untuk memberikan sanksi administratif, mulai teguran lisan hingga pembekuan dan pencabutan izin.

“Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan, bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana,” ucap dia.

Baca Juga: Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

3. Polisi telah menangkap tiga tersangka

Alasan Kemenag Tak Blacklist Travel Umrah Naila SyafaahDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya adalah sepasang suami istri.

Direktur Reserse Kriminala Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan ketiga tersangka telah ditangkap pada 27 Februari 2023.

Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya