Antisipasi Eksepsi Ditolak, Pihak AG Pacar Mario Siapkan Saksi Ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy telah selesai mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatannya.
Kuasa Hukum AG, Mangata Todung Allo mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi ahli sebagai bentuk antisipasi eksepsi ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihaknya masih akan memaksimalkan saksi yang telah ditunjuk oleh jaksa penuntut umum.
“Kita akan memaksimalkan saksi dari jaksa penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi untuk diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” kata dia ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
1. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David
Sebelumnya, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian, ia enggan menjelaskan tentang kronologi versi AG.
“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy
2. Pengacara klaim eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil
Editor’s picks
Sementara itu, Pengacara AG, Mangata Toding Allo, enggan menjelaskan, tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup. Ia mengklaim, isi eksepsi AG itu hanya menanggapi syarat formil.
“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain, karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata di PN Jaksel.
3. AG didakwa penganiayaan berat berencana
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada IDN Times.
Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’
Baca Juga: Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora