Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Karyawati Staycation di Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus bos yang mengajak karyawati berinisial AD (24), melakukan staycation di Cikarang, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus diambil alih setelah gelar perakara pada Senin (15/5/2023). Meski begitu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.
“Ditarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menambahkan, polisi akan melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
“Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” ucap dia.
Baca Juga: Atasan yang Ajak Karyawati Staycation Juga Berprofesi sebagai Dosen
1. Korban lapor polisi
Sebelumnya, AD (24) telah melaporkan seorang atasan perusahaan yang mengajaknya staycation ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Kuasa hukum korban AD, Alin Kosasih mengatakan, insiden itu dialami kliennya menjelang masa perpanjangan kontrak kerja.
AD melaporkan H, manajer di perusahaannya bekerja, dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kuasa hukum korban telah memberikan barang bukti, berupa chat yang dikirimkan terlapor ke AD untuk mengajak staycation, kepada polisi.
"Untuk sementara, bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," kata Alin.
Editor’s picks
Baca Juga: RK Sebut Kasus Atasan Ajak Staycation Tidak Hanya Terjadi di Bekasi
2. Korban menolak ajakan atasannya
Korban AD sempat menceritakan atasannya tersebut sering mengajak berjalan berdua. Namun, korban selalu memberikan alasan untuk menolaknya dengan cara halus.
"Jadi, enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ, aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang," jelasnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual
3. Korban mengajukan perlindungan
Alin Kosasih menjelaskan, AD sudah tidak bekerja karena menolak staycation dan tidak diperpanjang kontraknya.
"Iya (tidak bekerja) karena setelah perkembangan kasus ini. AD kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan akhirnya diputus kontrak," katanya.
Alin menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi AD selama proses hukum berjalan.
“Untuk LPSK, kami sudah ada pengajuan. Sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian, dan Pemkab Bekasi, sudah peduli dengan kasus ini," katanya.
Baca Juga: Polisi Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati