Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka

AB ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memanggil keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berinisial AB, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, terhadap yang bersangkuran sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka

1. AB jadi tersangka terkait pencemaran nama baik

Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan TersangkaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Adi mengatakan penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata dia.

2. Sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim

Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan TersangkaWamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Adi membenarkan, laporan kasus dugaan perncemaran nama baik yang dilayangkan Eddy Hiariej terhadap keponakannya kemudian ditarik ke Bareskrim.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata dia.

Baca Juga: Polri Bakal Periksa Wamenkumham Terkait Laporan Ketua IPW

3. Keponakan catut nama Wamenkumham

Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan TersangkaWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

Secara terpisah, Wamenkumham menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya