Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa 

Hotman Paris bawa dua strategi bela Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memiliki dua strategi untuk menghadapi tuntutan penuntut umum terhadap kliennya.

Hotman mengaku akan menggunakan dua strategi pembelaan dari segi hukum acara, yaitu hukum formal dan dari segi hukum materil, yakni substansi perkara.

“Banyak kasus di mana terdakwa bebas karena menang dari aspek hukum formal,” kata dia di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

1. Klaim banyak pelanggaran di hukum acara

Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Hotman menilai bahwa dalam kasus ini banyak pelanggaran hukum acara yang telah dilanggar oleh jaksa.

Oleh karena itu, ia akan memanfaatkan sejumlah pelanggaran itu untuk menyerang balik jaksa dalam rangka membela Teddy Minahasa.

“Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal,” ujar dia.

Salah satu contoh yang menurut dia dilanggar adalah dakwaan tentang penukaran narkoba dengan tawas.

Menurut dia, dalam proses pemusnahan narkoba di Polres Bukittinggi, tidak ada satu pun anggota polisi yang melihat adanya penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Seluruh polisi Bukittinggi tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas,” ucap dia.

Menurut dia, dalam undang-undang, hal itu merupakan pelanggaran hukum acara karena saksi materil tidak diperiksa.

Selain itu, kata dia, yang paling fatal adalah dari segi pembuatan berita acara pemeriksaan.

“Kan hanya chat menurut ahli ITE, ini harus diforensik tidak boleh dipenggal-penggal. Itu melanggar hukum acara,” ujar dia.

Baca Juga: AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

2. Yakin Teddy Minahasa bebas jika dilihat dari hukum acara

Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Hotman berpandangan, jika dilihat dari hukum acara, Teddy Minahasa akan bebas karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Namun, jika dilihat lebih jauh dari substansi hukum, menurut Hotman, hakim di tingkat pertama kurang kuat menerima tekanan publik.

Baca Juga: Linda Juga Ajukan Justice Collaborator di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

3. Hotman sebut hukum acara adalah filter keadilan

Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa instagram.com/hotmanparisofficial

Menurutnya, hukum acara adalah filter dari sebuah keadilan. Ia pun masih mempertanyakan apakah nantinya hakim akan memprioritaskan hukum acara atau hukum substansi.

“Hukum acara tidak boleh dilanggar. Hukum materiil bisa ditafsirkan. Kalau hukum acara tidak boleh ditafsirkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Sederet Kejanggalan di Kasus Sabu Irjen Teddy

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya