Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan Besok

Besok Diserahkan ke Kejari

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara AG (15) kekasih Mario Dandy akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan David Ozora sudah lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan di nyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2,” ucap dia kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

1. AG ditahan di LPKS

Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan BesokDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

AG telah ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya di Lembaga Perlindungan Kesejahteran Sosial (LPKS).

Hengki mengungkapkan, penahanan AG dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

Untuk alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara itu, untuk kasus AG, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Babak Baru Kasus David: Mario Dandy Dilaporkan Sang Mantan Kekasih

2. AG butuh pendampingan karena orang tuanya sakit

Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan BesokDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG ditahan karena orang tuanya sedang sakit sehingga dia membutuhkan pendampingan.

“Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya,” kata dia.

3. Kuasa Hukum David minta AG tanggung jawab

Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan BesokMDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan pada dasarnya penahanan AG sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Menurutnya, berdasarkan sistem peradilan pidana anak disebutkan bawah terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut,” katanya.

Baca Juga: Hampir Sebulan di ICU, David Korban Mario Dandy Mulai Ada Keajaiban

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya