Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu

Polisi pastikan penyidik tidak menemukan kendala

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora sudah tahap satu seiring terbitnya surat perintah penunjukan penuntut umum (P16).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepaada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

1. Tidak ada kendala penyidikan

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap SatuRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan berkas kedua tersangka saat ini masih dalam tahap penelitian di jaksa penuntut umum.

Trunoyudo memastikan dalam kasus keduanya tidak ada kendala yang ditemukan oleh pihak penyidik.

Sebab, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas dilakukan sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” tutur dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan Besok

2. Berkas perkara tersangka AG kekasih Mario Dandy sudah lengkap

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap SatuAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, yakni AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Tidak hanya itu, perkara pidana AG dalam kasus penganiayaan berat ini juga telah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan kasus ini akan ditangani oleh hakim tunggal yakni Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH.MH yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," tuturnya. 

3. Ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap SatuSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Mario Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Dalami Jeratan UU ITE

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya