Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Hakim: Kami Tak Tutup Mata 

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima rekomendasi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Angggota, Alimin Ribut Sujono, menegaskan bahwa majelis tidak akan menutup mata terkait dengan justice collaborator.

“Majelis tidak akan menutup mata,” ujarnya saat membacakan pertimbangan vonis Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak, meminta supaya Richard Eliezer tidak dikhianati sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Kamarudin menegaskan, Richard Eliezer telah meninggalkan jalan yang jahat dan kembali ke jalan yang benar.

“Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator,” katanya.

Kamarudin mengatakan, Richard Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J karena telah membunuh anaknya.

Permohonan maaf itu disampaikan Richard di persidangan. Ia bahkan sempat bersujud kepada orang tua Brigadir J saat menyampaikan permohonan maafnya.

“Dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer seadil mungkin.

Sebab kata dia Richard masih muda dan memiliki masa depan yang baik. Ia juga merupakan harapan keluarganya.

“Karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya,” ucap dia.

Baca Juga: Bharada E Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara: Kita Percaya Tangan Tuhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya