Buruh Kepung Gedung MK Jelang Putusan Gugatan UU Omnibus Law

massa dari elemen buruh menggelar unjuk rasa di dua lokasi

Jakarta, IDN Times - Massa aksi dari elemen buruh mengepung Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pembacaan putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Senin (2/10/2023).

Pantauan IDN Times, massa dari elemen buruh menggelar unjuk rasa di dua lokasi yang berbeda. Pertama, aksi unjuk rasa dilakukan kawasan patung kuda yang berasal dari aliansi Partai Buruh.

Kemudian massa aksi dari kelompok Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan longmarch menuju sisi belakang Gedung MK. Mereka bergerak menuju sisi belakang gedung setelah selesai membakar ban.

“Kita bakal jalan ke sisi sebelah kiri (arah) Gedung MK,” ujar sang orator.

Sebagaimana diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 

Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Selain itu, ada perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal. Terakhir ialah perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Demo Tolak UU Omnibus Law, Buruh Buka Peluang Bertahan Sampai Malam

Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi

Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Ciptaker, Brimob Jaga Ketat Gedung MK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya