Catat Ya! Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umroh dan Haji

Baik paspor elektronik maupun non-elektronik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa semua jenis paspor yang telah dikantongi oleh masyarakat bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk keperluan haji dan umroh.

Jadi, jika ada pertanyaan apakah paspor yang kita miliki bisa digunakan untuk kegiatan ibadah umroh dan haji ke Tanah Suci, maka jawabannya bisa.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umroh).

“Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umroh atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” ujarnya dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Viral, Imigrasi Periksa Bule Denmark yang Pamer Alat Vital di Bali

1. Tak ada paspor khusus

Catat Ya! Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umroh dan Hajiilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Achmad Nur memastikan bahwa tidak ada paspor khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kantor imigrasi untuk berangkat umroh dan haji ke Tanah Suci.

“Tidak ada paspor tersendiri/khusus untuk umroh atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain,” ucap dia.

2. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan untuk perjalanan ke luar negeri

Catat Ya! Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umroh dan HajiIlustrasi paspor dari berbagai negara (passportindex.org)

Lebih lenjut, Achmad Saleh menjelaskan definisi paspor. dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum: “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”

Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

3. Tak lagi harus menggunakan tiga suku kata nama

Catat Ya! Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umroh dan HajiLayanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata.

Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.

4. Syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk membuat paspor

Catat Ya! Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umroh dan Hajiilustrasi paspor (unsplash.com/Levi Ventura)

Achmad menjelaskan bagi jamaah yang baru pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah.

Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat.

Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jamaah haji bisa langsung menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing.

Baca Juga: Jemaah Haji Tertahan 2 Jam di Bandara Madinah karena Tak Bawa Paspor

5. Tak lagi harus minta surat rekomendasi Kemenag

Catat Ya! Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umroh dan HajiDokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Dia juga menambahkan bahwa untuk membuat paspor untuk keperluan haji dan umroh saat ini tidak perlu harus mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama.

“Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji/umrah,” kata dia.

“Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023,” ucapnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya