Dalami Kasus Mafia Umrah, Polisi Akan Panggil Pihak Maskapai

Tiket hangus bisa dihidupkan lagi

Jakarta, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus mafia umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Total kerugian dalam kasus ini hampir menyentuh Rp100 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, ada sejumlah modus yang dilakukan pelaku untuk menipu para calon jemaah.

Salah satunya adalah tiket yang hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang Rp2,5 juta. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil pihak maskapai untuk mendalami kasus ini. Namun, Hengki belum merinci secara detail pihak maskapai yang dimaksud.

“Ini diselidiki, kok bisa? Kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami,” ujar dia dalam konferensi pers kasus mafia umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Travel Umrah Naila Syafaah Gaet Tokoh Agama, Dijadikan Kepala Cabang

1. Menjual tiket lebih murah

Dalami Kasus Mafia Umrah, Polisi Akan Panggil Pihak MaskapaiPolda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Hengki mengatakan, modus lain yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual tiket lebih murah dari referensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk menarik minat masyarakat.

Pihak travel juga melakukan promosi di media sosialnya dengan menggunakan testimoni jemaah yang sudah berangkat untuk menarik jemaah berikutnya.

“Kemudian melakukan promosi via media sosial, dilihat programnya, diikuti testimoni jemaah yang sudah berangkat untuk menarik jemaah yang berikutnya ini,” ucap dia.

Baca Juga: Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

2. Pihak travel memalsukan QR code

Dalami Kasus Mafia Umrah, Polisi Akan Panggil Pihak MaskapaiPolda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Hengki mengatakan, pihak travel juga memalsukan QR code yang berisikan data jemaah. Namun, isi QR code tersebut berbeda dengan foto calon jemaah karena isinya adalah jemaah yang sudah berangkat.

Menurutnya, modus ini sangat berbahaya karena jika jemaah tersebut hilang di Arab Saudi, maka akan sangat sulit untuk dideteksi.

“Travel ini memalsukan QR code, jadi jemaah ada barcode. Ini fatal berisi data jemaah. Ini antara foto dan kode berbeda. Ini jemaah yang sudah berangkat. Jadi kalau hilang di Arab Saudi sana susah dideteksi. Hotelnya di mana dan sebagainya,” ucap dia.

Baca Juga: Mafia Travel Umrah Berusaha Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap

3. Polisi telah menangkap 3 orang tersangka

Dalami Kasus Mafia Umrah, Polisi Akan Panggil Pihak MaskapaiPelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang dua di antaranya adalah sepasang suami istri.

Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59) yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, para tersangka telah ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya.

Hengki mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Mafia Umrah, Polisi Sebut Kerugian Tembus Rp91 Miliar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya