Demokrat Tolak Usulan PDIP soal Politik Uang Dilegalkan

Lebih baik atur sistem

Intinya Sih...

  • Politik uang tidak boleh dilegalkan dalam PKPU menurut anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi.
  • PKPU sebaiknya memperbaiki sistem politik uang yang telah diatur agar caleg tidak berlomba-lomba untuk memberikan uang kepada masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menolak usulan PDIP yang sempat meminta agar politik uang dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Dia khawatir bila politik uang dilegalkan maka calon legislatif (caleg) bisa berlomba-lomba untuk mencari uang demi mengembalikan modal yang digunakan selama pencalonan mereka. Oleh sebab itu, Demokrat kata dia, menolak keras usulan politik uang dilegalkan.

"Nanti khawatirnya kalau itu dilegalkan, maka orang akan berlomba-lomba cari duit yang tidak benar. Akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, PKPU telah mengatur bahwa caleg boleh memberikan barang maksimal senilai Rp40 ribu kepada masyarakat saat berkampanye. Jadi alih-alih melegalkan praktik politik uang, menuru Dede Yusuf, lebih baik PKPU memperbaiki sistem politik uang yang telah diatur supaya para caleg tidak berlomba-lomba untuk gede-gedean memberikan uang kepada masyarakat.

Selain itu, lebih baik PKPU mengatur pelaksanaan pemilu supaya masyarakat benar-benar bisa memahami dengan baik apa visi-misi, rekam jejak ataupun janji politik para calon legislatif.

"Jadi menurut saya, kami dari Demokrat tidak setuju, kami lebih baik atur yang baik agar masyarakat benar-benar memahami visi-misi, track record," kata dia.

"Ataupun janji politik apapun juga yang berkaitan dengan si caleg tertentu itu mendapatkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan pemberian besar-besaran money politic," imbuh dia.

Baca Juga: Raker Komisi II, DPR Fraksi PDIP Usul KPU Legalkan Politik Uang

1. Politikus PDIP usul politik uang di pemilu dilegalkan

Demokrat Tolak Usulan PDIP soal Politik Uang DilegalkanBaleg DPR RI mulai membahas RUU Kementerian Negara. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua,meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).

Hugua menilai, politik uang merupakan kegiatan yang tidak bisa dihilangkan. Ia mengklaim, anggota DPR kemungkinan tidak akan terpilih apabila tanpa politik uang.

Hugua pun mengusulkan, politik uang lebih baik dilegalkan dalam PKPU, namun dengan batasan tertentu. Dengan demikian, politik uang yang terjadi justru bisa dikontrol.

"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Karena money politic ini keniscayaan. Kita juga tidak (melakukan) money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," lanjut dia.

Baca Juga: Tolak Maju Pilkada 2024, Dede Yusuf: Bukan Opsi Menguntungkan bagi Saya

2. Bawaslu dinilai lebih leluasa mengawasi

Demokrat Tolak Usulan PDIP soal Politik Uang DilegalkanGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Dia pun mendorong agar dilegalkannya politik uang itu dibarengi dengan batasan yang telah disepakati bersama. Dengan adanya kebijakan itu, Hugua optimistis Bawaslu bisa dengan leluasa melakukan pengawasan.

"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus yang akan (membuat) pemenang ke depan adalah para saudagar," tutur dia.

3. Politik uang harus dilegalkan demi keadilan

Demokrat Tolak Usulan PDIP soal Politik Uang DilegalkanBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Hugua, kontestasi pemilu dengan adanya politik uang yang tidak dibatasi, maka tidak adil bagi kandidat yang tak memiliki uang. Tentunya bagi peserta pemilu yang tidak punya uang akan kalah.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalnya maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuh dia.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya