Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Putuskan Banding

Sidang etik Teddy Minahasa berlangsung selama 13 jam.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5/2023).

Sidang KKEP digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, sejak pukul 09.00 WIB. Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama 13 jam itu, salah satunya adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy Minahasa menyatakan banding setelah dipecat dari Polri.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Dojono juga menegaskan kliennya akan menempuh upaya hukum banding setelah dipecat dari Institusi Polri.

“1.000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Teddy Minahasa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, KKEP menilai Teddy telah melakukan perbuatan tercela.

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akhirnya Dipecat Polri

Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Baca Juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hari Ini dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya