Divonis 10 Bulan, Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak Banding

Arif Rachman dan Baiquni sama-sama pasrah

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Setelah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan banding. Keduanya sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

1. Arif dan Baiquni harap jaksa tidak banding

Divonis 10 Bulan, Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak BandingTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Arif Rachman dan Baiquni Wibowo melalui kuasa hukumnya berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel.

Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," katanya, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Ikhlas soal Vonis Anaknya, Ayah Baiquni Wibowo: Ini Pelajaran

2. Arif dan Baiquni harap kasusnya segera inkrah

Divonis 10 Bulan, Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak BandingDari kiri ke kanan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa menerima Arif Rachman dan Baiquni kembali ke Polri sebagaimana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

3. Peran Arif dan Baiquni di kasus obstruction of justice

Divonis 10 Bulan, Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak BandingTersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo berperan mengakses dan menyimpan barang bukti berupa rekaman DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baiquni merupakan salah satu orang yang mengetahui jika Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Bukannya melaporkan kejanggalan tersebut, Baiquni malah menuruti perintah Ferdy Sambo yang datang dari Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.

Baiquni pun sempat menghapus salinan DVR CCTV dari laptopnya setelah itu ia serahkan ke Arif. Oleh Arif, laptop Baiquni dimusnahkan dengan cara dihancurkan berkeping-keping.

Sementara itu, Arif diyakini merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim menyebut, Arif mengetahui isi rekaman DVR CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Ia bersama terdakwa Hendra Kurniawan pun sempat menemui Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri untuk melaporkan rekaman tersebut.

Mendengar laporan itu, Sambo kemudian memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.

Baca Juga: Ayah Arif Rachman Menangis, Berharap Anaknya Kembali ke Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya