Divonis 10 Bulan di Kasus Brigadir j, Irfan Pikir-Pikir untuk Banding

Irfan menyebut vonis yang diterimanya risiko pekerjaan

Jakarta, IDN Times - Irfan Widyanto, Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, memutuskan pikir-pikir untuk banding atas vonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Noriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mulanya, Hakim Ketua Afrizal Hadi menanyakan apakah Irfan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

“Siap, belum yang mulia,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Karena itu, hakim pun menilai bahwa pendapat itu sama dengan kuasa hukumnya. Hakim mengingatkan bahwa Irfan memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan banding atas vonis yang diterimanya.

“Belum ya artinya saudara harus pikir-pikir dulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa,” ujar Afrizal.

“Dengan pembacaan putusan ini maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini sudah selesai dan ditutup,” imbuhnya.

Ditemui setelah proses persidangan, Irfan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang dia terima merupakan bagian dari risiko tugasnya di Mabes Polri.

“Ini risiko tugas bagi saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Irfan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan berperan mengamankan dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia mengambil dan mengganti DVR CCTV tanpa diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Hakim menilai, Irfan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Selain itu, Irfan juga mengamankan DVR CCTV rumah eks Direskrimum Polres Jaksel, Ridwan Soplanit. Pengamanan DVR CCTV itu merupakan perintah Agus Nurpatria yang juga diperintah Hendra Kurniawan.

DVR CCTV itu belakangan diketahui merekam gambar di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, DVR CCTV itu juga merekam Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Baca Juga: Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Kaki Ibunda Usai Divonis 10 Bulan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya