Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara: Saya Dikorbankan

Dody ingin buktikan keadilan masih ada

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis selama 17 tahun penjara di kasus Teddy Minahasa.

Setelah mendengar putusan tersebut, Dody Prawiranegara menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar dia usai mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody ingin memberikan contoh kepada seluruh anggota Polri bahwa keadilan itu ada. Ia juga berteriak bahwa dalam kasus ini hanya dikorbankan oleh Teddy Minahasa.

“Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara kepada Dody Prawiranegara di kasus Teddy Minahasa.

Hukuman yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya Dody divonis pidana selama 20 tahun penjara.

Hakim menilai, Dody Prawiranegara telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Naik Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya