Eks Kapolres Bukittinggi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Teddy Minahasa

Sidang Kombes Doddy Prawiranegara mulai pagi ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir SIPP Pengadilan Jakarta Barat, sidang tuntutan AKBP Doddy dimulai pukul 9.00 WIB, Senin (27/3/2023) bertempat di Ruang Kusuma Atmadja. Selain Teddy Minahasa, terdakwa lainnya, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto juga akan menghadapi sidang tuntutan hari ini.

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy untuk membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta untuk dijual. Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukittinggi.

Doddy mengaku tidak ingin menjalankan perintah tersebut. Akan tetapi, karena takut dengan sosok Teddy yang merupakan jenderal bintang dua sekaligus atasannya, ia akhirnya mengikuti perintah tersebut.

Jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa sempat meminta Doddy mengantar sabu seberat lima kilogram tersebut lewat jalur udara. Namun, permintaan itu ditepis oleh Doddy lantaran terlalu berisiko. Karena itu, Kapolres Bukittinggi tersebut meminta izin untuk mengantarkannya lewat jalur darat saja.

"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata Arya.

Tepat pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.

"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata dia.

Mereka tiba di tempat istirahat Tol Karang Tengah pada 25 September 2022. Ketika sampai, Doddy langsung memerintahkan Arif untuk membawa sabu seberat lima kilogram tersebut ke rumah sang pembeli yakni Anita.

Sebagai informasi, Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu. Namun, dia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Dittipidnarkoba Polri Siap Diaudit Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya