Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Vonis Kompol Kasranto sama dengan tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Kasranto secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranto dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hakim menilai Kasranto telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan kepada Kasranto.

Adapun hal yang memberatkan bahwa hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolsek Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

Namun, terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Kemudian hakim menilai perbuatannya telah merusak nama baik institusi Polri.

“Terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri,” ujarnya.

Adapun hal yang meringankan bahwa selama persidangan terdakwa bersikap jujur, mengaku, menyesali perbuatannya. Ia juga belum pernah dihukum.

“Hal yang meringankan terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Belum pernah dihukum,” kata dia.

Baca Juga: Turut Nikmati Keuntungan Penjualan Sabu Memberatkan Hukuman Linda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya