Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Hukumannya Lebih Berat

Sambo divonis hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. 

Sebab, keduanya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa bahkan tidak ada hal yang meringankan yang dinilai majelis hakim.

“Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa, ibu Putri khususnya, korban dihukum seberat itu,” ucap Arman Hanis selaku kuasa hukum, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Kendati demikian, Arman menegaskan bahwa Sambo sudah siap dengan risiko paling tinggi dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan,” ujar dia.

Diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati itu diputuskan Hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini Hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, Hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dikatrol menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Kompak Bungkam Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya